SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa, 2 Agustus 2022 Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya

2 Agustus 2022, 07:30 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpolrestabandung/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau sering juga disebut dengan SIM ini sudah menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki pengendara.

Bagi pihak pengemudi yang tidak bisa menunjukan SIM miliknya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Sudah menjadi aturan bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi, Segera Lakukan Perpanjangan di Gerai Ini!

Dikutip oleh DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung yang diunggah pada hari Senin, 1 Agustus 2022.

Berikut jadwal lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung, namun perlu diketahui persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online seperti dibawah ini:

1. Membawa SIM asli yang masih aktif.

2. E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya harus dibawa.

3. Untuk pelayanan SIM keliling online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja di seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ayo Buruan Apply! PT KAI Persero Membuka Lowongan Mulai Tingkat SLTA Hingga S1 dari 1-3 Agustus 2022

5. Bagi pihak yang akan perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jika masa berlaku SIM yang telah melebihi waktunya, dapat diproses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM ini dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Jadwal perpanjangan SIM mulai dari hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Wisata Pantai Keren di Yogyakarta, Mitos Mistis Legenda Ratu Kidul dan Panembahan Senopati

Semua syarat tersebut harus terlampir sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang hal Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini 2 Agustus 2022 hadir di dua lokasi yaitu:

> Untuk lokasi mobil SIM keliling pertama berada di Alun-alun Cicalengka.

> Untuk lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Dealer Honda Nambo Banjaran.

Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Puasa Muharram Berapa Hari? Berikut 4 Puasa Sunnah yang Dapat Dilakukan Lengkap dengan Niat dan Doa Berbuka

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A = Rp.80.000

SIM C = Rp.75.000

Biaya Asuransi = Rp.50.000

Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000

Waktu dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung 2 Agustus 2022 lengkap dengan persyaratan dan biaya perpanjangan.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung

Tags

Terkini

Terpopuler