Idul Adha 2022, Panduan Terbaru Berkurban pada Situasi Wabah PMK dan Fatwa MUI, Jawa Barat Sosialisasi

4 Juli 2022, 09:31 WIB
Pemeriksaan ternak untuk kurban pada Idul Adha 2022/1443 H /Dok Kementerian Pertanian

DESKJABAR – Menyambut Idul Adha 2022/1443 H, ada panduan terbaru berkurban pada situasi wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) dan fatwa MUI.

Pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun juga ikut melakukan sosialisasi pengamanan, dengan menyebarkan informasi panduan terbaru berkurban pada situasi wabah PMK itu.

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 4 Juli 2022, menyebarkan informasi panduan terbaru berkurban untuk Idul Adha 2022 pada situasi wabah PMK, dan sumber fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no.32 tahun 2022.

Baca Juga: IDUL ADHA, Inilah Saran Rasulullah SAW Tentang Hewan Qurban, Kata Ustadz Adi Hidayat Diterima Allah SWT

Disebutkan, panduan itu meliputi :

  • Pilihlah hewan kurban yang memenuhi syarat
  • Beli hewan kurban di tempat yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat
  • Pilihlah hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner
  • Sebaiknya hewan kurban dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pemotongan di luar RPH, harus dilakukan pada tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat
  • Disarankan, kurban dilakukan di daerah asal ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban baik dalam bentuk daging segar atau olahan.

Baca Juga: 4 Sunnah yang Sering Diabaikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Nomor 3 Terkait Perasaan

Disebutkan, berdasarkan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, dimana yang berkurban tidak harus menyembelih atau menyaksikan sendiri proses penyembelihan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Arifin, mengatakan, pelaksanaan kurban agar tetap memperhatikan protokol pencegahan dari penyebaran Covid-19.

Arifin juga mengajak masyarakat ikut bersama mencegah penyebaran virus PMK di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: 3 Salah Kaprah dalam Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha, Hindari Agar Kita Mendapatkan Berkahnya

Sementara itu, pihak Kementerian Pertanian mengabarkan telah melakukan gerakan disinfeksi nasional dalam upaya pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah ini diinisiasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang didukung oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, Gerakan Disinfeksi Nasional untuk pengendalian PMK yang menyerang ternak pada 19 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, TIPS Ampuh Hilangkan Bau Prengus pada Daging Kambing, Hindari Mencuci

Mentan menambahkan penanganan wabah PMK yang menyerang ternak khususnya sapi dapat menyebar melalui kontak langsung dengan ternak yang sudah terinfeksi, dengan alat  atau barang bahkan bisa menyebar juga melalui udara sehingga lalu lintas dan pemeriksaan ternak harus dilakukan secara ketat.

"Oleh karena itu melalui sinergi lintas kementerian/lembaga bersama seluruh gubernur dan bupati di lapangan kita percaya PMK dapat kita tangani dengan baik,"tambah Syahrul.

Mentan Syahrul menyampaikan kolaborasi dalam penanganan PMK menjadikan upaya pengendalian lebih cepat dan lebih tanggap dengan langkah extradionary yang disusun secara bersama diantaranya dengan BNPB, PMI, Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perhubungan. ***

 

 

  

 

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler