Sidang Kasus Korupsi Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno, Kemungkinan Memanggil Walikota Ade Jadi Saksi

9 Juni 2022, 09:33 WIB
Mantan Kepala Dinas PU Kota Banjar Fenny Fahrudin saat menjadi saksi kasus korupsi mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Juni 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno membuat banyak terbongkar modus modus atau istilah untuk menggasak uang negara.

Seperti dalam persidangan terdakwa Herman Sutrisno, Rabu 8 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung muncul istilah Buku Dapur.

Persidangan kasus korupsi Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno tersebut menghadirkan tiga orang saksi salah satunya Mantan Kepala Dinas PU Kota Banjar Fenny Fahrudin.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Walikota Banjar, Mantan Anak Buah Herman Sutrisno Blak Blakan Bongkar Modus Bos nya

Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno dalam dakwaan disebutkan meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.

Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Herman Sutrisno menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar.

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

Dalam sidang kemarin terungkap istilah 'buku dapur'. Sebagaimana BAP Fenny Fahrudin yang dibacakan jaksa KPK, istilah buku dapur ini merujuk pada buku pencatatan pembayaran fee proyek.

"Bahwa waktu penyerahan komitmen fee kepada Dinas PU Kota Banjar saat menjabat sebagai Kadis PU 2004-2010 pada termin akhir paket bulan Desember, sebelum diserahkan fee komitmen dicatat dalam sebuah buku yang disebut buku dapur. Penyerahan yang mencatat Herman Sutrisno. Apakah betul?," kata jaksa membacakan BAP sekaligus menanyakan soal hal tersebut.

 

Baca Juga: Penyuap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pun Ambil Sikap Ini

"Betul," kata Fenny.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Pundi-pundi duit yang didapat Herman itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Sidang diundur pekan depan untuk mendengarkan saksi saksi selanjutnya. Sementara mengenai kejelasan kapan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih akan diperiksa dipersidangan, jaksa KPK belum menjelaskan.

Namun setiap orang yang sudah diperiksa sebagai saksi di KPK kemungkinan besar akan dipanggil untuk menjadi saksi di persidangan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler