DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus demo massa LSM GMBI di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 30 Mei 2022.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi. Enam saksi atas terdakwa Ketua GMBI M Fauzan Rahma (MFR) dan dua saksi untuk 12 terdakwa lainnya.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa adanya peralihan kewenangan dan tanggung jawab terkait aksi GMBI di Mapolda Jabar. MFR selaku Ketua GMBI hanya menerima tembusan dari gerakan-gerakan aksi yang dilakukan.
Baca Juga: Misteri Gunung Papandayan, Jejak Kera Raksasa Bigfoot dan Hantu Geisha yang Tertangkap Kamera
Hal itu dungkapkan saksi dari unsur Polri dan saksi dan internal GMBI.
Keduanya menyebut jika kewenangan dan tanggung jawab terkait aksi-aksi yang dilakukan oleh GMBI dialihkan ke Dir. Direktorat Khusus Politik dan Keamanan GMBI.
Salah satu saksi yang menyebut bahwa ketua umum GMBI hanya menerima tembusan dari gerakan-gerakan aksi yang dilakukan. Bahkan, dalam rapat-rapat yang dilakukan sebelum aksi digelar, ketua umum tidak hadir dan hanya menerima tembusan.
"Ada peralihan kewenangan dan tanggung jawab terkait aksi GMBI di Mapolda Jabar. Jadi semula ketua umum yang memegang kendali paska Rapim itu direktorat terkait yaitu Dir. Direktorat Politik dan Keamanan Ir Mulawarman," ujar saksi Yudi GMBI Distrik Sumedang.
Surat pemberitahuan akan digelarnya aksi oleh GMBI yang diberikan ke Polda Jabar ditandatangani oleh Dir. Direktorat Politik dan Keamanan GMBI sekaligus yang menjadi penanggung jawab aksi tersebut.
Hal itu juga terungkap oleh saksi dari Intel Polda Jabar. Bahwa Ir Mulawarman yang berkomunikasi dan bahkan membuat pernyataan aksi tersebut akan berjalan aman dan mematuhi protokol kesehatan.
"Dari saksi yang didatangkan dari Intel Polda Jabar, dia (Ir Mulawarman) yang berkomunikasi datang ke kepolisian, bahkan yang membuat pernyataan tidak akan anarkis dan menjalankan prokes," jelasnya.
Untuk diketahui, ke-13 terdakwa yaitu MFR (ketua), AR, GP, MM, Mul, WN, TS, Si, Sya, Che, GG, War, dan SB, saat ini masih menjalani persidangan dengan agenda pemanggilan saksi.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan, Jo Pasal 406 tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2017 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.***