KASUS SUBANG Bagai Sinetron Tak Berujung, Tanggapan Mahfud MD Tentang Surat Achmad Taufan ke Presiden

30 Mei 2022, 08:26 WIB
Achmad Taufan mengirim Surat kronologi kasus subang ke Presiden /Instagram @atslawfirmofficial/

 

 

DESKJABAR - Kasus Subang bagai sinetron tak berujung, Achmad Taufan kirim kronologi ke Presiden. Surat sudah diterima tinggal menunggu arahan Presiden ini tanggapan Mahfud MD.

Kasus ini sudah berjalan hampir 10 bulan, maka beberapa pihak mulai mencari cara bagaimana agar kasus ini bisa cepat terungkap.

Achmad Taufan, selaku kuasa hukum Danu mencoba berupaya membantu melaporkan kasus Ini ke Presiden, walau tidak ada kepastian Presiden mau atau tidak menanggapi kasus Ini.

Baca Juga: GRATIS Kode Redeem FF 30 Mei 2022, Terbaru Permanen, 1 Menit yang Lalu, KLAIM Katana, AK Draco, Dll, GARENA

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan pernah dalam suatu waktu menyampaikan bahwa dirinya akan membawa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang ini kepada Presiden Jokowi.

Terkait hal tersebut diungkap oleh Achmad Taufan di kanal YouTube Heri Susanto berjudul "Sem4kin M3nyudutkran S3makin K3tahuan Bel4ngnya!?Ayo Kita B0ngkrar R4me-r4me!!", tayang beberapa waktu yang lalu.

Achmad Taufan mengatakan bahwa dirinya akan mengundang kliennya, Danu beserta Heri Susanto ke kantor untuk memberikan kronologi terkait kasus Subang sesuai dengan asumsi masing-masing.

Jika sudah sesuai kronologi kasus Subang , maka akan disampaikan ke Presiden untuk diharapkan membantu menyelesaikan kasus yang berlarut- larut ini.

Baca Juga: Eril Putra Kang Emil DITEMUKAN Semoga Hari Ini, Tim SAR BERN Mulai Lakukan Pencarian Lagi!

“Nanti kalau sudah jadi, kami undang Danu dan Heri Susanto di kantor. Kita sama-sama sampaikan kronologi versi kita. Kalau sudah sepakat nanti kita kirim ke Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda,” kata Achmad Taufan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa apa yang dikatakan dalam kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang merupakan asumsi serta dugaan-dugaan dari pihaknya, yaitu dari tim ATS LawFirm.

Achmad Taufan juga berharap bahwa kronologi yang disampaikannya kepada Presiden, Kapolda, dan Kapolri nantinya dapat dijadikan sebagai tambahan petunjuk dalam mengungkap kasus Subang ini.

Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Subang?

Baca Juga: Doa Disaat Mengalami Kesulitan Menjawab Soal Ujian, Doa Mustajab, Doa Agar Dilancarkan Ujian

Seperti diketahui, kasus Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, laporan kronologisnya sudah berada di tangan Presiden Jokowi.

Laporan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh kantor ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Muhammad Ramdanu, alias Danu

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id, bentuk intervensi Presiden dalam perkara hukum, adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
Apakah Presiden bisa menggunakan halnya untuk kasus Subang? mari kita lihat.

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu. Ini tentu bisa dilakukan jika terdakwanya sudah ada

Dengan hak ini, Presiden bisa menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Baca Juga: Objek Wisata Alam Kampoeng Ciherang Cijambu Tanjungsari Sumedang Berikut Harga Tiket Masuknya, Bisa Berswafoto

Kemudian abolisi adalah penghentian atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan.

Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan ditiadakan.

Grasi adalah pengampunan yang bentuknya bisa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Dan rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.

Oleh karena itu, kasus Subang tak masuk dalam hak yudikatif Presiden karena masih dalam proses pengungkapan tersangka.

Namun, menurut Prof. Mahfud MD, di luar hak yudikatif tadi, presiden bisa saja ikut campur perkara hukum yang masih berada dalam tarap pengungkapan, termasuk perkara hukum yang buntu.

Hal itu disampaikan pernah disampaikan Mahfud MD saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, tahun 2011 lalu, seperti dikutip Antara 17 September 2011.

Dijelaskannya, campur tangan presiden terkait dengan persoalan hukum yang mengalami kebuntuan, tetap mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral, dan keadilan.

Ia mengatakan, campur tangan presiden bertujuan mencari jalan keluar jika ada hal sangat penting dan membutuhkan keputusan segera.

Kasus pembunuhan Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, terjadi pada 18 Agustus 2022 lalu atau sudah memasuki hampir 10 bulan.

Kita Masih berharap agar penyidikan, penyelidikan kasus subang Ini segera terungkap, sehingga tidak perlu Ada intervensi hukum dari presiden

Dan kita yakin kasus ini akan segera terbongkar, dengan atau tanpa tanpa campur tangan Presiden.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler