SUAMI WALIKOTA BANJAR, Herman Sutrisno segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor BANDUNG

20 Mei 2022, 18:56 WIB
Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar dan juga suami dari Walikota Banjar saat ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Antara Foto/Reno Esnir

DESKJABAR- Herman Sutrisno, suami Walikota Banjar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung seiring telah dilimpahkannya kasus korupsi yang menyeretnya.

Suami Walikota Banjar tersebut dicokok KPK karena tersangkut kasus korupsi hingga kini ditahan di Rutan KPK.

Herman Sutrisno yang juga mantan Wali Kota Banjar tersebut terlilit kasus proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.

Baca Juga: Kasus Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

"Berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat, Jumat 20 Mei 2022.

Ali menuturkan pelimpahan dilakukan oleh Jaksa M Fauji Rahmat pada Kamis (19/5) kemarin. Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, kewenangan penahanan beralih ke pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim Jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana yaitu pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Dalam perkara ini, Herman didakwa dengan Pasal 12 huruf A atau huruf b UU Tipikor dalam dakwaan pertama. Lalu Pasal 11 UU Tipikor dalam dakwaan kedua. Terakhir Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.

Diketahui, Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Baca Juga: MANTAN WALI KOTA BANJAR Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima JADI TERSANGKA KORUPSI

Herman diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun Rahmat Wardi bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut.

KPK menyebut Rahmat Wardi memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memuluskan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut atas sejumlah proyek yang dimenangkan oleh Rahmat.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler