SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terupdate Senin Hari Ini dan Selasa Besok, 25-26 April 2022

25 April 2022, 02:30 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Senin hari ini dan Selasa besok, 25-26 April 2022. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

DESKJABAR - Di awal pekan ini, Senin, 25 April 2022, Anda masih berkesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Pekan Ini, 25 April-1 Mei 2022, Cek Jadwal Tidak Beroperasinya

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Senin hari ini dan Selasa besok, yaitu 25-26 April 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Senin, 25 April 2022

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Selasa, 26 April 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Bolehkah Pemudik Minum Energy Drink? Simak Saran Pakar Gizi Berikut Ini

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: 2 Kode Redeem FF Terbaru 25 April 2022, Dapat Yagami's Gift, Soul of Andes, Royal Force Loot Crate Gratis

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler