SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini dan Besok, 26-27 Januari 2022

26 Januari 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini Rabu, 26 Januari 2022 dan Kamis besok, 27 Januari 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: MEGATHRUST SELAT SUNDA Bukan Peringatan Dini, Pakar BMKG: Tetaplah Beraktivitas di Pantai, Cari Ikan, Tamasya

Rabu, 26 Januari 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 27 Januari 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

Baca Juga: MEGATHRUST DI SELAT SUNDA Berpotensi Tsunami, Pakar ITB: Survei Menunjukkan Regangan Selat Sunda Semakin Besar

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Ancaman Megathrust hingga M 9 di Selat Sunda, Tsunami-nya Lebih Tinggi dari Tsunami Aceh

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.

Selalu patuhi protokol kesehatan di mana pun Anda berada, termasuk di lokasi SIM Keliling Bandung. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler