SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Akhir Pekan Ini, 15-16 Januari 2022

15 Januari 2022, 05:52 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Pada akhir pekan ini, Sabtu, 15 Januari 2022, Anda masih berkesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di layanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah menyusun Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu.

Pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu di lokasi SIM Keliling Bandung. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: Gempa Terkini BMKG, Gempa Susulan Magnitudo 5,7 Terasa Hingga Pelabuhan Ratu Sukabumi

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru akhir pekan, Sabtu, 15 Januari 2022 yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu, 16 Januari 2022, layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Info Gempa Terkini, Begini 12 Ukuran Kekuatan Gempa berdasarkan Skala Mercalli atau MMI dari BMKG

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF 2022, Tinggal Pilih Gun Skin Favorit M1887, M1014, SPASI, AUG, AWM, MP5, AK47, Dll

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler