LEMBANG, Diluar Dugaan Hakim PN Bandung Kabulkan Eksepsi, Terdakwa Dibebaskan, Pengacara Ucapkan Allohuakbar

12 Januari 2022, 17:40 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi eks kepala desa Cikole Lembang sehingga terdakwa pun dibebaskan /yedi supriadi

DESKJABAR- Diluar dugaan, eksepsi mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat dibebaskan setelah dikabulkan eksepsinya oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang yang digelar Rabu 12 Januari 2022.

Jajang Ruhiat, sebelumnya didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 M. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari penjara.

Atas putusan sela tersebut yang mengabulkan eksepsi tersebut, penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara langsung mengucap syukur dan ucapkan Allohuakbar saat diwawancara wartawan usai sidang.

Baca Juga: Vaksin Gratis Mulai Diberikan, Siapa Saja yang Menjadi Prioritas ? Ini Kata Presiden Jokowi

Baca Juga: Burung Perkutut, Benarkah Bisa Berubah Wujud Menjadi Ular ? Dunia Mistis Pesugihan

Seperti diketahui, hari ini Rabu 12 Januari 2022, sidang kasus korupsi digelar dengan agenda putusan sela. Biasanya memang jarang jarang eksepsi dikabulkan namun untuk kasus Kepala Desa Cikole Lembang ini kejutan luar biasa karena dikabulkan.

 

"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap hakim yang diketuai oleh Benny Eo Supriyadi saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak bersesuaian. Oleh karena dakwaan gugur, hakim meminta agar terdakwa yang saat ini ditahan untuk dibebaskan.

"Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 12 Januari 2022.

Rizki Rizgantara kuasa hukum dari Jajang mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Rizki, digunakan untuk dasar memutuskan.

Penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara saat diwawancarai usai sidang yedi supriadi

"Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami. Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscure tidak memenuhi syarat materil," ujar Rizki Rizgantara usai persidangan.

Baca Juga: Aktor Pemeran Kale, Arditho Pramono Ditangkap Polisi di Rumahnya Karena Narkoba Jenis Ini.

Dengan adanya putusan ini, pihaknya jugua akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini.

"Karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ake sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara," tutur dia.

Menurut Rizki, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara. Dari dakwaan, kata dia, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kata Rizki, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi," katanya.

Seperti diketahui, Jajang diseret ke meja hijau atas dugaan pengalihan aset desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Nilai aset negara lahan itu sebesar Rp 50 miliar.

Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler