TERKINI TABRAK LARI NAGREG, KontraS Mendorong Pengadilan Militer Kasus Nagreg Dilakukan Secara Terbuka

10 Januari 2022, 18:57 WIB
pengadilan militer kasus tabrakan nagreg harus terbuka agar bisa dipantau publik / pixabay oleh succo

DESKJABAR - Tiga prajut TNI pelaku tabrak lari Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan dua sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) kini sedang menunggu disidangkan kasusnya di Pengadilan Militer II Jakarta.

Berkas kasus tabrakan Nagreg tersebut kini sedang didalami oleh oditur militer untuk menentukan besarnya tuntutan hukum terhadap pelaku tabrak lari dua sejoli tersebut.

Kasus tabrakan Nagreg itu bermula pada saat ketiga oknum TNI tersebut menabrak dua sejoli Handi dan Salsabila pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

NagregBaca Juga: UPDATE TABRAKAN NAGREG, Kontras Pantau Kasus Minta Peradilan Militer Harus Bisa Memberi Keadilan Bagi Korban

Pada saat kejadian, pelaku membawa kedua korban dan mengatakan pada warga yang menyaksikan tabrakan Nagreg tersebut akan membawa mereka ke rumah sakit terdekat.

Ketika pihak keluarga berusaha mencari korban tabrakan Nagreg tersebut, mereka tidak menemukan baik Handi maupun Salsabila di rumah sakit ataupun puskesmas di daerah tersebut.

Pihak keluarga kebingungan, karena menurut para saksi para pelaku tabrakan Nagreg itu sudah membawa Handi dan Salsabila dengan mobil mereka.

Baca Juga: Kisah Seram Perjalanan Bandung ke Garut, Supir Ambulance Diganggu Jin Qorin Jenazah Penganut Ilmu Hitam

Berselang tiga hari, jenazah korban tabrak lari Nagreg itu ditemukan di Sungai Serayu tepatnya tanggal 11 Januari 2021. Handi ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas, Salsabila ditemukan di Sungai Serayu Cilacap.

Dalam rekonstruksi tabrak lari Nagreg yang dilaksanakan Senin 3 Januari 2022 lalu, ada lima adegan yang diperagakan seluruh tersangka mulai dari turun dari mobil untuk menolong korban yang tertabrak, sampai tersangka menarik salah satu korban dari bawah kolong mobil.

Dan untuk rekonstruksi di atas jembatan Sungai Tajum  , terungkap tiga tersangka oknum TNI itu, datang dari arah selatan (Cilacap) menggunakan mobil pengganti Isuzu Panther warna hitam dengan plat nomor B 300 Q.

Baca Juga: Kasus Tabrakan Nagreg, Peristiwa Lakalantas di Jalur Ini pada 2021, Nomor 3 Paling Menyedot Perhatian

Lalu di tengah jembatan, ketiganya lantas berhenti. Korban Salsabila dibuang dari sisi barat jembatan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Sedangkan Handi, dibuang dibuang di titik yang sama namun dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Ketiga prajurit  TNI yang merupakan pelaku tabrak lari Nagreg itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Andoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Menanggapi ini, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mendorong pengadilan militer untuk pelaku tabrak lari Nagreg dilakukan secara terbuka sehingga publik bisa ikut memantau.

Baca Juga: Di Cibatu, Garut, Memelihara Angsa untuk “Alarm” Anti Maling Pernah Memasyarakat, Apa Beda dengan Kuntilanak ?

Disebutkan Andi Muhammad Rezaldy, meskipun kasus ini nanti berjalan di mekanisme peradilan militer, saya mendorong proses yang berjalan harus terbuka. Jadi bagi masyarakat sipil yang ingin melakukan pemantauan atas proses pengadilan yang berjalan itu bisa dilakukan.

“Karena seringkali proses peradilan militer dilakukan tertutup, sehingga pengawasan yang dilakukan masyarakat itu tidak dapat berjalan,” ungkapnya ketika dihubungi Deskjabar, Minggu 9 Januari 2022.

Andi juga menyatakan rasa pesimisnya terhadap keadilan bagi korban tabrak lari Nagreg dalam peradilan militer tersebut. Bukan tanpa sebab.

Baca Juga: Kasus Tabrakan Nagreg, Sang Inisiator Kolonel Priyanto Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti dengan Cara Ini

Dari catatan KontraS, beberapa kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani peradilan militer proses peradilannya itu hanya berjalan secara formalitas. “Oleh karena itu meski di pengadilan militer, ini harus terbuka bagi publik agar bisa dipantau,” katanya lagi.

Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan berkas tabrakan Nagreg tersebut sambil menunggu adanya keputusan penyerahan perkara (Kepera).

Setelah turun Kepera, berkas tabrak lari dua sejoli ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.

"Kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai,” ungkap Marsda Reki, Kamis 6 Januari 2022.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler