PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Sepekan Lagi atau Maksimal Akhir Tahun, Ini Alasan Anjas

19 Desember 2021, 08:51 WIB
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

DESKJABAR – Sampai hari ini, Minggu, 19 Desember 2021, tim penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga mengumumkan satu pun tersangka. 

Padahal, empat bulan sudah berlalu sejak kasus yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, terjadi di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021. 

Banyak kalangan berharap polisi segera mengumumkan tersangka jika sudah mengantongi cukup alat bukti yang sah, agar kasus Subang tersebut dapat segera tuntas dan dan tidak berkepanjangan.

Baca Juga: TERSANGKA KASUS SUBANG TERKUAK, Ini Alat Bukti di Kantong Polisi: Keterangan Saksi dan Ahli, Surat, Dll

Baca Juga: UPDATE Kasus Subang, Pelaku Unggul Puluhan Langkah Dari Polisi, Penyidik Harus Berani dan Percaya Diri

Staf pengajar di Thailand yang juga pengamat kasus kriminal, Anjas yakin tim penyidik akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu seminggu ini atau sebelum akhir tahun 2021.

"Aku yakin banget dan PD, tim penyidik akan segera mengumumkan tersangkanya dalam waktu seminggu. Dalam tahun inilah paling tidak sudah bisa diumumkan," ujar Anjas.

Anjas mengungkapkan prediksinya itu dalam segmen analisa terbarunya di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.

"Tapi, kalau memang tim penyidik belum mengumumkan sampai akhir tahun ini, ya nggak apa-apa. Kita harus menghargai itu. Karena mereka yang ada di lapangan, mereka yang mengetahui bagaimana kesulitan dsb," tutur Anjas.

Ia beralasan, kasus Subang ini sudah dibahas media nasional sejak empat bulan lalu. Sudah banyak pula saksi berbicara di media massa.

"Kalau ini tidak segera dituntaskan, ada nama besar Kepolisian Indonesia yang sedang dipertaruhkan. Bukan lagi tentang Polres Subang, Polda Jawa Barat, tetapi Polri secara umum. Karena yang membantu kasus ini sudah sampai level Mabes Polri," kata Anjas.

Ia juga berharap setelah penyidik berani dan percaya diri mengumumkan tersangkanya, akan diikuti dengan babak baru, yaitu persidangan.

Alat bukti di kantong polisi

Anjas mengungkapkan keyakinan bakal terungkapnya kasus Subang dan pengumuman tersangkanya karena alasan sudah cukupnya alat bukti yang dikantongi penyidik dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: INFO TERBARU KASUS SUBANG, Gara-gara Ini Yoris Dikabarkan Berseteru dengan Danu

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Menurut Anjas, dari 5 alat bukti yang sah, polisi cukup membutuhkan minimal 2 alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Pertama, keterangan saksi. Jumlah saksi kasus pembunuhan Subang bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.

"Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang," tuturnya.

Pada sisi lain, kata Anjas melanjutkan, di antara saksi pun ada yang saling mematahkan sehingga ada sebagian saksi yang dinilai tidak valid.

Ia menduga kemungkinan karena informasi sejumlah saksi tidak begitu penting. Ia juga menduga ada saksi yang sudah disiapkan ceritanya dengan tujuan untuk mematahkan keterangan saksi sebenarnya.

Menurut Anjas, alat bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkap kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.

Alat bukti ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.

"Ilmu pengetahuan adalah cara untuk menjawab tantangan di lapangan. Ilmu pengetahuan juga tidak bisa dibohongi. Misalnya, tim Inafis bisa melihat tanggal sidik jari di TKP, dsb," ujarnya.

Baca Juga: ULANG TAHUN AMEL HARI INI, Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Alat bukti keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk.

"Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan," ujarnya.

Alat bukti kelima adalah keterangan dari terdakwa.

"Setelah polisi menetapkan seorang tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat," ucap Anjas.

Khusus keterangan terdakwa, penyidik belum mendapatkannya karena kasus Subang memang belum masuk persidangan.

Meskipun nantinya ada keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.

 

Sekilas info tentang saksi dan korban

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amel.

Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara berlokasi di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosef adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional. Sebagai ketuanya adalah Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosef, sekaligus kakak Amel.

Baca Juga: KABAR POSITIF KASUS SUBANG, Polda Jabar Siap Umumkan Tersangka, Anjas: Semua Sangat Optimis & Percaya Diri

Tuti Suhartini yang menjadi bendahara Yayasan Bina Prestasi Nasional merupakan istri tua Yosep. Sedangkan Amel menjadi sekretaris yayasan.

Saat ini, mobil Alphard dan Toyota Yaris warna kuning milik Amel disimpan di halaman kantor Polsek Jalancagak, di Jalancagak, Subang.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut sempat ditangani tim penyidik Polres Subang sebelum diambil alih Polda Jabar. Tim penyidik juga mendapat bantuan dari Mabes Polri.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler