KASUS Predator Seks Herry Wirawan, Mencuat,  Pemprov Jabar Segera Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

13 Desember 2021, 08:33 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga panglima santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum /humas pemprov jabar

 

DESKJABAR- Munculnya kasus rudapaksa yang dilakukan predator seks Herry Wirawan terhadap para santri di Bandung sangat mengagetkan.

Jumlah korban aksi bejad predator seks Herry Wirawan tidak hanya 11, tetapi jumlahnya 21 dan para santri di lembaga boarding  scholl yang dikelolanya.

Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga Panglima Santri Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ullum mengatakan pengawasan terhadap lembaga pendidikan harus dilakukan agar proses pembelajaran terpantau.

Pemerintah Jawa Barat kata Wagub Uu Ruzhanul Ullum segera membentuk dewan pengawas pesantren atau Majlis Masyayikh. Tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pesantren di Jawa Barat.

Baca Juga: Berita Persib Bandung Hari Ini, Ini Ucapan Robert Alberts dan Achmad Jufriyanto alias Jupe usai Kalahan Persik

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan predator seks Herry Wirawan di bandung kata Uu Ruzhanul Ullum sempat menyeret nama baik lembaga pesantren. Meskipun pada kenyataannya predator seks Herry Wirawan itu mengelola lembaga pendidikan boarding school bukan pesantren.

Namun demikian, kegiatan yang dilakukan di pondok pesantren harus ada pengawasan dari pihak pemerintah agar layanan yang diberikan pesantren memenuhi kebutuhan santri dan memberikan pendidikan yang berkualitas.

"Jadi dengan (fenomena) yang sekarang ini, Pemerintah Provinsi dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur, Kementerian agama , dan lainnya. Kami akan segera melakukan langkah- langkah kedepan berpayung kepada Perda Pesantren,"  Kata Wagub Uu Ruzhanul Ullum Ahad 12 Desember 2021.

Pembentukan dewan pengawas tersebut berpedoman pada  Undang- undang pesantren nomor 18 tahun 2019, dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Sekarang kata Wagub Jabar, seluruh kelembagaan memiliki dewan pengawas. Rumah sakit, perbankan, pendidikan semuanya ada dewan pengawas.

Baca Juga: EKSEKUTOR Pembunuhan Subang Diduga Orang Muda atau Orang Tua Terlatih, Ini Penjelasan Pelatih Taekwondo

"Kalau masuk ke pesantren memang agak was- was, tetapi banyaknya yang mengatasnamakan pesantren padahal tidak layak mendirikan pesantren, maka kami berinisiatif untuk membuat lembaga DPP di Jawa Barat," katanya.

Pembentukan dewan pengawas pesantren dilakukan di tingkat provinsi. Namun nantinya akan dibentuk juga di tingkat kabupaten kota. Targetnya bagaimana pesantren melahirkan pendidikan yang layak bagi para santri.

Sementara anggotanya kata Uu Ruzhanul Ullum merupakan kolaborasi dengan berbagai elemen. Mulai dari unsur Pemerintahan, Ormas Islam, MUI, serta pemangku kepentingan di bidang keagamaan maupun keumatan lainnya di Jawa Barat.

"Ini salah satu langkah daru pemerintah provinsi Jabar dalam menghadapi peristiwa yang muncul sekarang ini yang telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan," Ujar Uu Ruzhanul Ullum.

Dewan Pengawas Pesantren kata Uu Ruzhanul Ullum secepatnya dibentuk. Sehingga di tahun 2022 pengawasan teehadap semua aktifitas Terkait pesantren sudah bisa dilakukan.

"Minggu depan insha Allah khalaqah, mengundang Kiyai, Ulma, termasuk Biro Kesra se- Kabupaten/ Kota, dan MUI, serta ormas Islam dan juga Kemenag itu sendiri sebagai kepanjangan Pemerintah Pusat di bidang keagamaan," jelas Uu Ruzhanul Ullum.

Di Jawa Barat ini setidaknya terdapat 12 ribu pondok pesantren. Sehingga  DPP atau majlis Masyayikh dibutuhkan agar menjadi wadah bagi para kyai, atau pengurus pondok pesantren.

Baca Juga: MENGAGETKAN Ramalan Denny Darko Kasus Pembunuh Ibu dan Anak Di Subang, Pelaku Sudah Tertangkap Tapi?

Di lembaga ini bisa dirumuskan bagaimana standar kerangka acuan yang bisa dijalankan pesantren dalam memberikan layanan pendidikan kepada para santri dan juga fasilitas lainya yang membuat para santri nyaman.

"Pertama, kalau seseorang ingin mendirikan pesantren itu harus ada rekomendasi dari ormas Islam termasuk di dalamnya adalah MUI, atau Kiyai setempat, apakah dia itu layak untuk diberikan dorongan dan dukungan untuk bikin pondok pesantren atau bagaimana," sambung Dia.

Termasuk ormas Islam dan kiyai bisa melakukan seleksi terhadap para pihak yang ingin mendirikan lembaga pesantren. Apakah yang bersangkutan bisa ngaji atau tidak, bisa baca kitan gundul, tafsir, hadist, nahwu shorof, balaghah. J

Jangan sampai tidak paham ilmu agama, tidak paham ngaji mendirikan pesantren, atau judulnya pesantren dalamnya bukan pesantren, maka harus ada rekomendasi yang jelas.

Di samping itu,  sarana pendukung yang ada di pesantren harus ramah santri. Sarana prasarananya, layak tidak untuk santri, layak tidak untuk anak didik. Jangan sampai mengatas namakan pesantren tapi sarana dan prasarananya tidak layak untuk proses belajar mengajar.

Sementara itu, santri korban predator seks Herry Wirawan mengalami trauma yang sangat berat. Bahkan ada yang sampai histeris saat mendengar suara predator seks Herry Wirawan saat menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Detik Akhir Terungkap Kasus Pembunuhan Subang, Denny Darko : Pihak yang Berwenang Alami Tekanan

Aksi bejad predator seks Herry Wirawan telah merusak nama baik lembaga pendidikan sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat dari semua pihak terhadap lembaga pendidikan apalagi yang terlihat janggal.

Herry Wirawan mengelola lembaga pendidikan boarding school di Kota Bandung. Herry Wirawan lahir dan benar di Garut sehingga banyak santri yang berasal dari Garut khusunya Garut bagian selatan. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler