Ridwan Kamil Sebut Ini Pada Oknum Guru yang Hamili Belasan Santriwati di Bandung

9 Desember 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak. /pxhere/


DESKJABAR
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus guru menghamili belasan santriwati hingga melahirkan, bisa menghukum seberat beratnya dengan pasal sebanyak-banyak.

Ridwan Kamil pun menyebut pelaku guru hamili belasan santriwati hingga melahirkan di Kota Bandung seorang yang biadab dan tidak bermoral.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat beratnya dengan pasal sebanyak banyak nya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulis Ridwan Kamil di akun media sosial Instagram Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Terbaru, BUKTI DARI KUASA HUKUM YOSEF, Kasus Pembunuhan Subang, Danu Sudah Bisa Menjadi TERSANGKA

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Pelaku yang menghamili  belasan santriwati hingga melahirkan di Kota Bandung sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Pelaku yang sudah menjadi terdakwa itu berinisial HW berumur 36 tahun. Aksi bejatnya hamili belasan santriwati hingga melahirkan. Bahkan saat ini ada dua calon bayi yang masih dalam kandungan korban bejat oknum guru.

Anak yang dilahirkan dari aksi bejat guru hamili  santri tersebut sebanyak 9 (sembilan) anak dan 2 (dua) anak masih ada dalam kandungan. Aksi yang sangat bejad dilakukan oknum guru dan kini heboh dan viral di Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah 9 Misteri di Gunung Semeru yang Belum Terpecahkan , Salah Satunya Ikan Mas Penjaga Danau Ranu Kumbolo

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Sekolah tempat para siswa belajar juga saat ini sudah di tutup. Para santriwati yang menjadi korban aksi bejat oknum guru hamili belasan santriwati di Kota Bandung itu sudah dan sedang diurus tim DP3AKB Jawa Barat untuk trauma healing.

Untuk para santriwati yang jadi korban kata Gubernur Jabar disiapkan pola pendidik baru sesuai hak tumbuh kembang anak.

Ridwan Kami juga meminta kepada forum institusi pendidikan atau forum pondok pesantren agar saling mengingatkan jika ada praktek praktek pendidik di luar kewajaran.

Baca Juga: Peliharalah, Hewan Ini Bisa Dijadikan Pagar Gaib atau Tolak Bala di Rumah Anda

Aparat desa atau kelurahan setempat agar selalu melakukan monitoring setiap kegiatan masyarakat yang berada di wilayah kewenanganya.

Para orang tua juga, kata Ridwan Kamil, harus rajin  dan rutin memonitor situasi pendidik anak anaknya di sekolah. Orang tua juga harus melakukan pemantauan tehadap aktifitas keseharian anak di sekolah.

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan semoga keadilan bisa dihadirkan pada kasus ini," katanya.

Baca Juga: BANDUNG, Buntut Kasus Perkosaan Santriwati oleh Guru, Ponpes Ditutup dari Segala Kegiatan

Sementara itu para santriwati yang menjadi korban oknum guru hamili belasan santri di kota Bandung diantaranya sudah melahirkan.

"Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," ucap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.

Riyono menambahkan, sejauh ini berdasarkan fakta persidangan, ada empat orang korban yang hamil dari aksi bejat HW.

Baca Juga: VIRAL VIDEO Detik Detik Pembongkaran Tiang Kereta Cepat yang Menimpa Eskavator, KCIC Buka Suara

Namun, kemungkinan besar korban yang hamil lebih dari empat. Beberapa korban juga ada yang melahirkan lebih dari satu kali.

"Yang melahirkan ada empat," tuturnya.

Sebelumnya, Aksi bejat oknum guru hamili belasan santri itu terjadi di salah satu pesantren di Kota Bandung.

Baca Juga: Wow, Ternyata Rutin Minum Air Kelapa Bisa Bikin Awet Muda, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Aksi bejatnya itu malah ada yang dilakukan di Apartemen dan sejumlah Hotel mewah di Kota Bandung.

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa 7 Desember 2021.sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tuyul Tidak Mampu Mencuri Uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri)

HW melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Baca Juga: Pernah Bermimpi Ini? Itulah Tanda-tanda Anda akan Menjadi Kaya Raya

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Baca Juga: BANDUNG, Guru yang Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan di Bandung Akhirnya MINTA MAAF dan MENYESAL

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler