DESKJABAR - Maraknya objek wisata baru yang tumbuh di wilayah Subang Selatan membuat Bupati Subang Ruhimat khawatir.
Ia khawatir kehadiran objek-objek wisata tersebut justru akan merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Alasannya, area tersebut merupakan kawasan resapan air.
"Saya merasa khawatir dengan adanya pariwisata di Subang Selatan yang tidak sesuai regulasi akan merusak alam. Padahal tempat tersebut adalah kawasan serapan air," ujar Ruhimat saat menerima kunjungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat di Subang, seperti dilansir Antara, Jumat 3 Desember 2021 malam.
Ruhimat mengungkapkan bahwa, area pariwisata atau objek wisata di wilayah Subang Selatan adalah lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002.
Namun, kini pihak ketiga atau swasta menggunakan lahan tersebut dengan adanya izin secara sepihak dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Menurut dia, munculnya izin sepihak dari PTPN yang dikantongi pihak swasta itu dikhawatirkan akan memicu kerusakan alam di wilayah Subang Selatan.
Ruhimat lebih merasa khawatir lagi lantaran daerah tersebut merupakan kawasan resapan air.
Hal tersebut ia lakukan terkait pula dengan rencana Pemerintah Kabupaten Subang yang mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perusahaan yang membangun di lahan eks HGU.
Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana: Mohon Doa Restunya
Akan undang PTPN untuk berdiskusi
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih pun berjanji bahwa permasalahan di Subang tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bagi dia dan tim.
DPMPTSP akan mengundang PTPN untuk berdiskusi terkait pemberian izin lahan eks HGU yang terjadi di wilayah Subang Selatan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Subang Rahmat Fatharrahman menyatakan akan konsisten mendukung Bupati Subang
Ia juga bertekad tidak akan mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas.***