Kota Bandung Berlakukan Pengetatan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ada Larangan Buat Kafe, Hotel, Dll

3 Desember 2021, 23:20 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan memberlakukan sejumlah pengetatan saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satunya adalah larangan bagi kafe, restoran, tempat hiburan, hotel, atau tempat lainnya membuat acara perayaan khusus di malam pergantian tahun nanti.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa hal itu merupakan hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Wirausaha Muda Diharapkan Picu Pemulihan Ekonomi Kota Bandung Pasca Pandemi Covid-19

Hal itu seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Pemkot Bandung juga merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakuan ganjil genap, terutama saat malam pergantian tahun di sejumlah ruas jalan di Ring 1, pukul 18.00-5.00 WIB.

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini memunculkan varian Omicron, Oded menjelaskan bahwa penyesuaian juga akan dilakukan untuk kafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

"Di PPKM Level 3 nanti kita batasi kapasitas dan jam operasionalnya. Teknisnya diperjelas dalam Perwal. Yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ucapnya.

Oded menjelaskan, penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Tutup Sejumlah Ruas Jalan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan surat edaran tersebut, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.

Jika tetap dilaksanakan di gereja, sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.

Khusus di libur Natal dan Tahun Baru ini, Oded menyatakan, Pemkot Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasi meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.

"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.

Penutupan ruas jalan di sepuluh lokasi

Sebelumnya, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana menjelaskan tentang skema penutupan sejumlah ruas jalan saat malam Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung.

"Di malam Natal dan Tahun Baru akan dilaksanakan beberapa penutupan jalan di Ring 1 dengan pola pengaturan waktu 18.00-5.00 WIB," ucap AKP Asep Kusmana.

Baca Juga: PEMBUNUH Ibu dan Anak di Subang Begitu Profesional atau Penyidik Kurang Lihai? Ini Jawaban Anjas di Thailand

Baca Juga: TAMU AGUNG di Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diduga Ini yang Mereka Perbuat Terhadap Jenazah Korban

Asep menyebutkan, rencana penutupan jalan bakal dilakukan di 10 lokasi. Yaitu di Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga-Naripan, lalu. Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong.

Selanjutnya, sepanjang Jalan Merdeka, sepanjang Jalan Ir H Djuanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Alun-Alun Timur.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler