TERUNGKAP, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini yang Terjadi Sebelum Amalia Tewas

3 Desember 2021, 17:37 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan. /kolase foto DeskJabar.com dan YouTube Yahya Muhammed

DESKJABAR –  Sedikit terungkap, kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, ini yang terjadi sebelum Amalia tewas esok harinya.

Ada suasana sebelum kejadian pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), yang diingat Yoris yang disampaikan kepada penyidik.

Kejadian sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia menjadi salah satu penyelidikan polisi untuk mencari pembunuh ibu dan anak tersebut.

Adalah Yoris selaku anak dan kakak dari korban, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang ditanyai polisi sebagai saksi kasus tersebut.

Kuasa hukum dari pihak Yoris dan Danu, yaitu Achmad Taufan, di Jakarta, Jumat, 3 Desember 2021, memberikan sedikit gambaran, apa yang terjadi sebelum Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini tewas pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: LEWAT 100 HARI Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Berupaya Tegar Menghadapi Kesedihan

Menurut Achmad Taufan, yang ditanyakan penyidik kepada Yoris lebih kepada tanggal 16 dan 17 Agustus 2021 (sebelum kejadian) serta 19 dan 20 Agustus 2021 (setelah kejadian).

Gambaran keterangan Achmad Taufan tersebut muncul pada YouTube Yahya Mohammed, “ALL Klarifikasi Part I KUASA HUKUM Danu Kang Achmad Taufan,” diunggah Jumat, 3 Desember 2021.

Menurut Achmad Taufan, bahwa sebelum kejadian pembunuhan, Yoris bersama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika sempat ngaliwet bareng di rumah tersebut.

Disebutkan, bahwa Yoris sudah sepuluh kali mengalami BAP (berita acara pemeriksaan), dimana tiga kali dilakukan pendampingan hukum.

Untuk pemeriksaan terakhir di Polda Jawa Barat, 25 November 2021, Achmad Taufan mengatakan, Yoris hanya ditanyai sejumlah pertanyaan yang sama seperti terdahulu.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kesaksian Berbeda dari Tukang Surabi dan “i”.

Begitu pula pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian, dimana Yoris, Yosep, dan Mulyana, berada di TKP.

Khusus Danu, menurut Achmad Taufan, bahwa kliennya itu sudah diperiksa sekitar 13 kali sebagai saksi, termasuk di Polda Jawa Barat.

Menurut Achmad Taufan, soal Danu, dimana tim kuasa hukum mendampingi sejak BAP ketujuh kali sampai ke-13. Namun sebelumnya, Danu sudah ditanyai oleh polisi.

Kemudian, kata Achmad Taufan, diperoleh informasi bahwa jawaban Danu sering berubah-ubah.

Disebutkan, pihaknya sebenarnya dapat memaklumi, karena kasus ini mengenaskan.

Baca Juga: TERKINI Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Kaget Posisi Mobil Alphard Sudah Berbalik

Apalagi, katanya, sewaktu Danu belum didampingi pengacara, sehingga mungkin terpengaruh sejumlah pressure.

Dan diketahui, menurut Achmad Taufan, bahwa Danu orangnya polos, ada ketakutan, dan kesedihan, dll.

Namun setelah dilakukan pendampingan, Achmad Taufan mengatakan, Danu menjadi memberikan keterangan lebih berani dan tegas, apalagi pihak yang menanyai juga berlaku humanis.

Khusus soal banpol, Achmad Taufan menanggapi, bahwa tim kuasa hukum meyakini sebenarnya ada dan kejadian itu juga ada.

Baca Juga: MULAI TERUNGKAP ! Pembunuh Tuti dan Amalia Diduga Menginap di Rumah Kejadian Jalancagak Subang

Begitu pula ketika Danu diperintahkan keluarga korban untuk menjaga TKP, kata Achmad Taufan, dapat dimaklumi karena baru satu hari kejadian.

Begitu ada banpol masuk, disebutkan, sempat difoto lalu dikirimkan kembali kepada Yoris.

Bahkan, katanya, keterangan Danu yang mengatakan, disuruh banpol memasuki TKP itu kejadiannya memang ada. Di dalam TKP ditemukan cutter dan gunting.

“Menurut kami, itu temuan yang luar biasa. Petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan,” ujar Achmad Taufan. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Yahya Mohammed

Tags

Terkini

Terpopuler