Yana Supriatna, PRANK Hilang di CADAS PANGERAN SUMEDANG Bisa Dijerat Hukum, Namun Harus Memenuhi Syarat Ini

19 November 2021, 11:11 WIB
Yana Supriatna nge prank hilang di Cadas Pangeran bisa kena pasal /Polres Sumedang/

DESKJABAR- Yana Supriatna menjadi perbincangan sejagat dunia maya dan dunia nyata setelah diketahui nge prank (Yana prank). Yana Supriatna memang sebelumnya dikabarkan hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang.

Yana yang hilang di Cadas Pangeran itu ternyata nge prank menyebut kalau dirinya akan dibunuh oleh orang jahat atau dibawa oleh mahluk misterius di Cadas Pangeran. Buktinya Yana Supriatna dalam keadaan sehat berada di Dawuan Cirebon, kabarnya sih nginep di istri mudanya.

Tentu saja ini membuat marah netizen maupun warga Sumedang, pasalnya Yana hilang di Cadas Pangeran itu dicari oleh semua orang, polisi menurunkan 200 personil untuk mencari di Cadas Pangeran, belum para normal dan juga kuncen diturunkan untuk menemukan Yana, bahkan anjing pelacak pun turun.

Baca Juga: Yana Supriatna yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Ditemukan di Cirebon, Se Indonesia Kena PRANK

Namun pada Kamis 18 November 2021 malam, Yana Supriatan mengabarkan bahwa dirinya berada di Cirebon, hal tersebut dipastikan oleh Kapolres Sumedang AKPB Eko Prasetyo Robbyanto bahwa memang Yana Supriatna ada di Cirebon.

Yana dikabarkan niatnya untuk nge prank terhadap istri tuanya di Sumedang, dengan mengirim voice note melalui whatsapp, dan menyebut bahwa dirinya akan dibunuh oleh orang jahat, dan Yana pun dikabarkan hilang misterius di Cadas Pangeran.

Kabar tersebut ditanggapi serius oleh keluarga hingga akhirnya hilangnya Yana di Cadas Pangeran itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari situlah Yana dicari oleh aparat, warga dan juga instansi lainnya.

Namun ternyata Yana Supriatna nge prank, dengan alasan saat dia berada di Cadas Pangeran sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, motornya mogok dan ditingalkan di Cadas Pangeran dengan helmnya, Yana Supriatna malah naik elf dengan tujuan Cirebon.

Baca Juga: Profil Pebulutangkis Terbaik Dunia, RAJA TANPA MAHKOTA Bukan Kento Atau Viktor Yang Main di Indonesia Master

Apakah Yana Prank bisa dikenakan pidana ?

Berdasarkan penelusuran Deskjabar.Com seperti dikutip dari hukumonline disebutkan

Bahkan voice note adan juga informasi yang disebar oleh Yana Supriatna melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016:

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca Juga: Ternyata Madu Bisa Berbahaya Bagi Ginjal, Jika Mengonsumsi nya dengan Cara Ini

Sedangkan pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video) diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jadi nge prank membuat korban menjadi malu dapat dijerat dengan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Tetapi perlu diingat bahwa agar dapat dijerat pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler