SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 18-19 November 2021

18 November 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di lokasi SIM Keliling Bandung. Jangan lupa membawa pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan 5M. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis Backpack 18 November 2021, Buruan Cuy Klaim Backpack Winged Bones Tanpa Kode Redeem FF

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini dan besok, yaitu 18-19 November 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 18 November 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Jumat, 19 November 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: REWARD GRATIS SG Panjang M1014 Shark Attack dan M1014 Demolitionist, Kode Redeem FF 17 November 2021 Pagi Ini

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF SG Panjang Gratis Hari Ini 16 November 2021, FF Advance Server Buka Registrasi

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler