Anggota DPRD Jabar Dicecar Karena Tak Ngaku Dapat Duit Dari Jual Beli Dana Aspirasi

26 Mei 2021, 14:04 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jabar dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, dalam sidang tersebut dihadirkan lima orang saksi yang semuanya anggota DPRD Jabar /

DESKJABAR- Kasus korupsi dana aspirasi anggota DPRD Jabar semakin menarik saja untuk disimak. Pasalnya anggaran dana aspirasi merata kesemua anggota dewan, dan yang paling menarik ternyata ada praktek jual beli dalam mengelola dana aspirasi tersebut.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jabar dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 25 Mei 2021 malam.

Dalam sidang tersebut juga terungkap sejumlah anggota DPRD Jabar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan, tidak mengakui menerima uang ratusan juta dari Rozaq. Padahal terdakwa sudah membeberkannya ke jaksa KPK bahwa mereka itu telah menerima uang korupsi.

Abdul Rozaq sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 9,1 miliar terkait pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Pemberi suapnya yakni Carsa, pengusaha asal Indramayu. Carsa sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu, Supendi.

 Baca Juga: Margarito: TWK KPK Tidak Bermasalah dari Sisi Mana Pun, Ada Ribuan yang Lulus dan Sekian yang Tidak Lulus

Para anggota dewan yang jadi saksi kemarin malam itu, sebagian menjabat periode 2014-2019. Ada juga anggota dewan yang masih menjabat. Saksi yang dihadirkan salah satunya Hidayat Royani, Dadang Kurniawan, Al Maida Rosa Putra, Lina Ruslina Wati, Ali Wardhana dan Drajat Hidayat.

Dari sekian saksi itu, hanya Hidayat Royani anggota DPRD Jabar 2014-2019 asal Kabupaten Bogor yang mengaku mengalihkan atau menjual dana aspirasinya ke Rozaq.

"Iya, dialihkan ke pak Rozaq. Jatahnya memang tidak selalu Rp 10 miliar, kadang turun. Fluktuatif. Saya suka mengajukan proposal bankeu dana aspirasi tapi jarang lolos," ujar Hidayat.

Jaksa KPK Feby Dwiyosupendy lantas menanyakan soal penerimaan uang yang diterimanya, yakni Rp 510 juta secara bertahap pada 2018. Hidayat mengakuinya.

"Iya, saya terima untuk biaya operasional pada pilkada 2018 dan Pileg 2019. Uangnya baru saya kembalikan ke negara via KPK Rp 150 juta. Sisanya nyusul," ucap dia.

Hidayat mengaku pernah ditemui salah satu pengurus partainya di Kabupaten Bogor, Ade Jaro (Ade Ruhandi, ketua Golkar Bogor) untuk tidak mengakui penerimaan uang itu.

Baca Juga: Dalam Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi, Kolaborasi Antar Institusi Perlu Ditingkatkan

"Namun saya ingin terbuka, apalagi saya berat (jika berbohong) padahal saya disumpah di atas Al Qur'an," ucap Hidayat.

Terus terangnya Hidayat tidak diikuti teman-temannya sesama anggota dewan. Al Maida Rosa Putra, disebut Jaksa Feby menerima Rp 200 juta setelah mengalihkan atau menjual jatah dana aspirasinya ke Rozaq.

Bahkan, dia disebut mengembalikan uang itu ke pimpinan partai di fraksinya. Namun, dia membantah.

"Tidak pernah terima uang dan tidak pernah mengalihkan dana aspirasi ke Pak Rozaq. Lagian mengalihkan dana aspirasi itu sebenarnya enggak bisa," ucap Al Maida.

Hal senada dikatakan Lina Ruslina Wati, anggota dewan asal Kabupaten Sukabumi. Menurutnya,sudah jadi kewajiban dia sebagai anggota dewan menyerap aspirasi pemilihnya di Sukabumi kemudian menindaklanjutinya dengan program yang dibutuhkan masyarakat.

"Rasanya tidak mungkin dana aspirasi dialihkan ke yang lain. Secara moral, tanggung jawab saya ke warga Sukabumi, maka dana aspirasinya untuk warga Sukabumi. Saya tidak pernah mengalihkan ,kadang aspirasi dari warga saya juga tidak terakomodir," ucap Lina.

Jaksa Feby kemudian menyebut bahwa Rozaq memberi Lina yang Rp 250 juta.

"Tidak pernah," ucap Lina. Saksi Dadang Kurniawan, juga sama-sama membantah menerima uang Rp 800 juta.

"Tidak pernah," kata dia.

Baca Juga: China Imbau Warganya Tak Bepergian ke Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya

Saksi Drajat mengaku tidak pernah memanfaatkan dana aspirasi berupa bantuan keuangan tersebut. Meskipun ia kerap bertemu pemilihnya, menyerap aspirasi. Aspirasinya ia sampaikan di rapat paripurna.

"Saya tidak pernah, tidak buat proposal aspirasi. Hasil aspirasi saya laporkan ke fraksi lalu di paripurna. Setelah itu Saya enggak tahu apakah aspirasi itu terealisasi atau tidak. Itu sudah jadi kewenangan banggar DPRD," ucapnya.

Meskipun, dia mendengar bahwa di fraksinya, anggota dewan punya jatah dana aspirasi Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Iya saya dengar itu, tapi tidak saya ambil," kata dia. Hal senada dikatakan saksi Ali Wardana yang juga tidak menerima.

Ketua majelis hakim, I Dewa Suardhita sempat mengingatkan agar para saksi anggota dewan ini berkata jujur.

"Ini semuanya membantah semua, hanya saksi Hidayat yang mengakui. Saya ingatkan semuanya disumpah lho. Lebih baik jujur, sebelum semua terlambat," ucap Dewa.

Saat kesaksian itu dikonfirmasi ke Rozaq yang tersambung ke ruang sidang via teleconference, Rozaq tidak membantah dan tidak membenarkan. Rozaq saat ini ditahan di Rutan KPK.

"Sudah saya bicarakan dengan penasehat hukum saya. Soal tanggapan saya terkait saksi, akan saya tuangkan di pembelaan nanti," ucap Rozaq.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler