SIM Keliling Bandung 27 Januari 2021 , Catat Lokasinya di Dua Tempat Ini

27 Januari 2021, 04:05 WIB
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini /Instagram/@simrestabesbdg1


DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali,

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal dan membawa pulpen sendiri.

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Baca Juga: Info Covid-19, Tenaga Kesehatan Sukabumi Minta Vaksinasi Segera Dilaksanakan, Ini Alasannya

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung, 27 Januari 2021 yang dibagikan melalui akun instagram, @simrestabesbdg1.

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
- Miko Mall Square, Jalan Raya Kopo, Bandung

 

Untuk hari Minggu, 31 Januari 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19 Bogor, Bupati Ade Yasin Gandeng Pemuka Agama, Ini yang Jadi Tujuannya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 Indonesia Lampaui 1 Juta Kasus, Jawa Barat di Posisi Kedua

Baca Juga: Mager di Usia Muda Bisa Picu Kanker yang satu Ini, Simak Penjelasan Pakar Kesehatan FKUI-RSCM

Baca Juga: Aktor dan Aktris Mr. Queen di Urutan 1 dan 2 Daftar 10 Besar Bintang Drakor, Simak Daftar Lengkapnya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler