Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Memanas ! Ade Sugianto Didorong Untuk Didiskualifikasi

30 Desember 2020, 09:00 WIB
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore /yedi supriadi

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 semakin menarik untuk disimak. Semenjak pencoblosan situasi Pilkada Tasikmalaya terus memanas.

Saat itu Pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Pasangan Wani) dinyatakan menang tipis berdasarkan hitung cepat LSI Denny ZA. Hal tersebut diumumkan siang menjelang sore hari pada 9 Desember 2020. Namun pada malam harinya KPU merilis hasil riil count ternyata calon petahana Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin menang tipis.

Dari situlah mulai memanas bahwa pendukung Iwan Saputra sempat demo ke KPU kemudian demo juga berlanjut pada saat Rapat Pleno KPU Tasikmalaya yang juga tetap memenangkan Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 30 Desember 2020 : Ikatan Cinta, Gawat Kalau Papa Surya Tidak Maafkan Aldebaran

Pendukung Pasangan Wani pun akhirnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga menggugat ke PTUN Bandung. Pada Selasa 29 Desember 2020 kemarin ada kejutan, Bawaslu Tasikmalaya mengeluarkan surat adanya pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Bawaslu menyebut calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melanggar Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.

Baca Juga: Waspada, Masuk Kota Bandung akan Dipersulit. Cek Poin Diaktifkan Lagi

"Kami meminta, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Tasikmalaya, paslon nomer urut 1.
Azies Rismaya Mahpud- Haris Sanjaya meraih 221.924 suara, paslon nomer urut 2. Ade Sugianto- Cecep Nurul Yakin meraih 315.332 suara, nomer urut 3. Cep Zamzam Dzulfikar Nur- Padil Karsoma mendapat 113.571 suara dan paslon nomer urut 4. Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz meraih 308.259 suara.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, awalnya telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade-Cecep hingga laporan ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Namun, undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Leeds United Pesta Gol ke Gawang West Bromwich Albion

"Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Akan tetapi, untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," katanya.

Ia mengatakan, untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yakni diskualifikasi. Namun, hasil penyelidikan akan direkomendasikan ke KPU Tasikmalaya tetapi keputusan pemberian sanksi ada di tangan KPU.

"Bawaslu tidak berwenang dalam memberikan sanksi pembatalan sebagai calon bupati, akan tetapi kalau secara pidana sudah dinyatakan berhenti dan secara administrasi keputusan ada di tangan KPU. Surat rekomendasi kita itu sifatnya tidak memaksa dan keputusan juga tergantung KPU," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Rabu 30 Desember 2020, Inilah Waktunya

Dalam surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, cabup Tasikmalaya nomor urut 2 dilaporkan cabup nomor urut 4, Iwan Saputra. Cabup diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkannya untuk meraih suara pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sanksi pelanggaran pasal tersebut tertulis di dalam pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yaitu pembatalan sebagai calon bupati Tasikmalaya dan berpotensi dikenai sanksi administrasi sebagai calon. Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) hingga program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler