DESKJABAR- Meski belum menetapkan tersangka, Polda Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus kerumunan Megamendung.
Dengan status penyidikan, Polda Jabar mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor ke kejaksaan. Seiring dengan ditingkatkannya ke penyidikan Polda Jabar akan panggil Habib Rizieq.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi akan dimulai awal bulan depan.
Baca Juga: Jalur Selatan Cianjur-Bandung, di Tanjakan Hantap Naringgul Terputus Akibat Longsor
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tadi sudah dikirim ke kejaksaan. Rencana pemeriksaan saksi,dimulai tanggal 1 Desember 2020," ujarnya, Sabtu 28 November 2020.
Penyidik, juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. "Pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara berturut-turut mulai tanggal 1, 2 dan 8 Desember," paparnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan rencananya, tanggal satu akan memeriksa pihak Pemda ada tiga saksi.
Baca Juga: Sepp Blatter dan Michel Platini Terancam Penjara Lima Tahun. Ini Masalahnya
"Kita lakukan maraton pemeriksaannya, kemudian tanggal dua ada masih dari Pemda, perangkat delapan saksi. Tanggal delapan, dari penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dihubungi terpisah.
Sementara itu terkait pemanggilan Habib Rizieq, polisi belum bisa memastikan kapan. Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
"Habib Rizieq belum," kata dia.
Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.
Baca Juga: Mengenal Facebook Libra, Mata Uang Digital Baru Untuk Transaksi via WhatsApp dan Messenger
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagain massa bahkn ada yang tak mengenakan masker.
Polisi pun telah meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi yang dipanggil wajib hadir. Adapun bila mangkir, polisi akan melakukan upaya pemanggilan paksa.***