Sebagai Negara Berdaulat Harus Diakui Semua Negara, Sebut Tim Ahli PBB

- 5 Juni 2024, 06:30 WIB
Dokumentasi - Foto yang diabadikan pada 10 Maret 2020 ini memperlihatkan para pengunjung masuk ke markas besar PBB di New York.
Dokumentasi - Foto yang diabadikan pada 10 Maret 2020 ini memperlihatkan para pengunjung masuk ke markas besar PBB di New York. /ANTARA/Xinhua/Wang Jiangang/

Selain itu, Kelompok Ahli PBB menyebut surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, serta petinggi Hamas sebagai terobosan untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah impunitas di teritori Palestina yang dijajah Israel.

Baca Juga: Sidang Perkara Tipu Gelap, Dengan Terdakwa Adetya Yessy Menghadirkan Tiga Orang Saksi

Mereka juga mengatakan putusan awal Mahkamah Internasional (ICC) yang memerintahkan Israel mencegah terjadinya “genosida” dan membuka akses bantuan kemanusiaan sebesar-besarnya ke Jalur Gaza sebagai pelengkap dari upaya mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.

Oleh karena itu, negara-negara dunia tidak boleh mengintimidasi ataupun mengancam ICJ dan ICC yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum internasional.

“Pengadilan tersebut harus berjalan tanpa intervensi dan ancaman asing demi mewujudkan janji keadilan global dan akuntabilitas individual untuk semua korban konflik,” demikian pernyataan tim ahli PBB.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah