"Ini dikarenakan selain adanya pelindungan setelah bekerja yang dapat meng-cover para Pekerja Migran Indonesia ketika tiba di Indonesia dengan masa pelindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan, seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," ucapnya.***