Karena, lanjut Anjas, ketika bukti ilmiah sudah membuktikan apa yang sebenarnya terjadi pada malam naas itu, maka pengakuan dari kelima saksi di speedboat tidak dibutuhkan lagi.
“Kalau memang ada bukti yang merujuk mereka adalah orang-orang yang sengaja mencelakai Tangmo Nida, ya bisa langsung dieksekusi. Mereka bisa langsung jadi tersangka,” ujar Anjas.
Dan bukan lagi tersangka karena pasal kelalaian atau yang hukumannya minimal, lanjut Anjas, tapi lebih kepada pasal yang lebih berat yang mengarah pada indikasi pembunuhan.
Detik-detik terungkapnya kasus Tangmo Nida, semua pihak berharap bahwa kematian tragis artis tersebut akan mendapat keadilan.***