Kasus Tangmo Nida, Sand Dibebaskan dengan Jaminan Setelah Menyangkal Tuduhan Atas Kematian Aktris Thailand Itu

- 9 April 2022, 11:33 WIB
Tangkapan layar Wisapat Sand yang mengatakan dia tidak khawatir dengan tuduhan atas kematian Tangmo Nida
Tangkapan layar Wisapat Sand yang mengatakan dia tidak khawatir dengan tuduhan atas kematian Tangmo Nida /pattayamail.com/

 

DESKJABAR – Saksi Wisapat 'Sand' Manomairat membantah tuduhan polisi atas kecerobohan fatal terkait kematian aktris Nida “Tangmo” Patcharaveerapong dan ia segera dibebaskan dengan jaminan.

Sand diberitahu tentang tuduhan itu dan diinterogasi selama sekitar tiga jam.

Kepada para jurnalis Sand menceritakan bahwa korban Tangmo Nida saat itu tidak nampak hendak menceburkan diri dari buritan speedboat ke laut di Sungai Chao Phraya di Provinsi Nonthaburi pada malam 24 Februari.

Baca Juga: Kasus Tangmo Nida, Polisi Meningkatkan Penyelidikan Terhadap Manajer Idsarin Gatick

Setelah mengetahui kenyataan itu kemungkinan Sand lega dan Sand mengatakan dia tidak khawatir dengan tuduhan itu.

Dia menyangkalnya dan menempatkan aset senilai 200.000 baht sebagai jaminan.

Seperti dilansir deskjabar.com dari pattayamail.com, Sand mengatakan akan membela diri sesuai dengan sistem peradilan dan akan mengikuti persyaratan untuk pembebasan sementaranya.

Pengacaranya, Pornsak Wipas-apanon mengatakan, polisi hanya mengajukan satu tuduhan, kecerobohan yang menyebabkan kematian, dan dia tidak tahu apakah polisi nantinya akan mengajukan tuduhan lain.

Baca Juga: Segera Terungkap Kematian Artis Thailand Tangmo Nida, Gatick Mengaku, Polisi Buru Mr M Sang Penasihat

Sementara itu, saat ini Sand dilarang meninggalkan negaranya, dan diperintahkan untuk melapor ke polisi setiap minggu, kata pengacara itu. Kliennya meminta polisi untuk membiarkan dia melapor ke polisi setiap 12 hari.

Seperti diketahui, polisi Thailand juga menargetkan pria lain yang diyakini telah membimbing ke lima orang yang menemani aktris tersebut di atas speedboat pada saat kematiannya.

Pria itu diduga menyarankan tentang cara memalsukan pernyataan mereka kepada pihak berwenang.

Berkas perkara itu diterima Ittiporn Kaewthip, juru bicara Kejaksaan Agung (OAG), dan wakil juru bicara Prayut Phetkun, serta jaksa penuntut umum pada pukul 10.30 pagi, menjelang pertemuan yang dihadiri jaksa senior.

Baca Juga: Akui Pernyataannya Soal Kasus Tangmo Nida Palsu, Gatick Bongkar Jumlah Botol Anggur Yang Dikonsumsi Malam Itu

Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan dan Acara Pidana di Pengadilan Kwaeng 1956, penyidik dapat membawa tersangka ke penuntut umum untuk mengajukan gugatan lisan terhadap mereka tanpa penyelidikan jika kasus itu berada di bawah kewenangan pengadilan.

Namun, karena rumitnya kasus tersebut, dengan banyak pertanyaan yang belum terjawab, mereka yang hadir dalam rapat memutuskan untuk mengembalikan tersangka dan berkas kasusnya ke polisi.

Prayut mengatakan jaksa mendesak polisi untuk menyelesaikan penyelidikan karena mereka tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap tersangka lagi nanti jika mereka menemukan dia melakukan pelanggaran serius.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: pattayamail.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah