Jaksa Menunda Sidang Kasus Tangmo Nida Hingga 23 Juni

28 Mei 2022, 21:22 WIB
Kejaksaan Nonthaburi menunda sidang kasus Tangmo Nida yang melibatkan 6 tersangka, di antaranya Sand dan Gatick. /Thaipbsnews/

DESKJABAR - Kejaksaan Nonthaburi menunda sidang kasus Tangmo Nida hingga 23 Juni 2022 yang akan datang.

Pihak kejaksaan menyatakan, penundaan sidang kasus Tangmo Nida dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian terait dengan ligitasinya yang sangat detil.

Pengumuman ditundanya sidang kasus Tangmo Nida dibacakan di hadapan enam tersangka.

Keenam tersangka kasus Tangmo Nida tersebut adalah Sands, Gatick, Job, Por, Robert dan Mr T.

Jaksa Provinsi Nonthaburi, Ms. Supaporn Nipawanich, mengungkapkan bahwa sidang kasus itu ditunda hingga 23 Juni karena berkas kasus memuat cukup banyak detail.

"Butuh waktu untuk pertimbangan yang matang," katanya sepeti dirilis Thaipbasnews 27 Mei 2022.

Baca Juga: Abu Tangmo Nida Disimpan di 3 Guci, 1 Guci Diletakkan di Pinggir Abu Ayahnya, 1 Lagi Diberikan ke Bird

Sand dan Gatick memberikan keterangan kepada media di depan Kantor Kejaksaan Provinsi Nonthaburi.

Menurutnya, penundaan sidang merupakan hal yang wajar normal dalam setiap kasus, apalagi kasus ini memiliki informasi yang cukup banyak.

"Oleh karena itu harus dipertimbangkan dengan hati-hati," papar Gatick.

Baca Juga: Ungkap Kasus Tangmo Nida, Ketua Partai Thai Sriwilai Bentuk Tim, Ada 10 Pengacara dan Mantan Hakim di Dalamnya

Dalam kesempatan itu Gatick juga menjawab pertanyaan seputar kasus postingan gambar Tangmo Nida berikut akses ke nomor teleponnya.

Ia membenarkan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar penggugah gambar di Facebook Tangmo Nida dan penelepon kepada dirinya diungkap.

Baca Juga: INI Pelaku Foto TANGMO NIDA Tersebar di Internet, Gatick Terima Pesan Bernada ANCAMAN

Gatick menegaskan, telepon Tangmo Nida untuk penggunaan pribadi sehingga ia sendiri tak mengetahui apa isinya.

"Entah apa isinya, karena itu hak pribadi terutama gambar di perangkat," katanya.

Gatick menambahkan, tak seorangpun dibolehkan, termasuk Ibu Panida, untuk melihat atau mempublikasikan isi dari telepon tersebut.

Dalam kesempatan itu Gatick meminta media dan masyarakat agar menindaklanjuti kasus telepon Tangmo Nida yang bersifat pribadi tersebut agar ada keadilan bagi Tangmo Nida.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Thaipbsnews

Tags

Terkini

Terpopuler