DESKJABAR - Pihak Kremlin telah mengumumkan nama-nama negara yang diklaim pihaknya sebagai musuh. Negara-negara itu dimasukkan ke dalam daftar musuh karena memberikan sanksi kepada Rusia terkait operasi militer Rusia ke Ukraina.
Dari sekian nama negara yang oleh Rusia dimasukkan sebagai musuh, salah satunya adalah negara anggota Asean, yaitu Singapura.
Dengan demikian, Singapura menjadi satu-satunya negara anggota ASEAN, bahkan di Asia Tenggara, yang dimasukkan Rusia ke daftar musuh.
Diketahui, Singapura menjatuhkan sanksi terhadap Rusia terkait serangan Rusia ke Ukraina. Singapura melarang bank dan lembaga keuangan lainnya untuk berbisnis dengan empat bank Rusia.
Selain itu, Singapura juga membatasi transaksi cryptocurrency dan melarang lembaga-lembaga keuangan memberi layanan yang dapat membantu bank sentral Rusia.
Bahkan, Singapura juga memberlakukan larangan ekspor beberapa produk ke Rusia, termasuk produk elektronik, komputer dan barang-barang militer.
BalkanInsight menyebutkan, terakhir, tepatnya Senin 7 Maret 2022 kemarin, Rusia mengumumkan juga tiga negara Balkan ke daftar negara musuh, yakni Montenegro, Makedonia Utara dan Albania.
Alasan Rusia memasukkan tiga negara Balkan tersebut ke dalam daftar musuh, karena telah bergabung dengan Uni Eropa memberikan sanksi keras terhadap Rusia terkait Ukraina.
Sementara itu, dikutip dari aljazeera.com, Selasa 8 Maret 2022, inilah daftar musuh yang diumumkan oleh Rusia.
Albania, Andorra, Australia, Inggris Raya, termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia.
Kemudian Monako, Selandia Baru, Norwegia, Korea Selatan, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, dan Jepang.***