Hal ini diperkuat dengan beberapa toko kaset bekas atau para pedagang kaset online yang setiap harinya kebanjiran pesanan kaset tertentu dengan kondisi kaset layak dengar.
Saat DeskJabar.com menelusuri beberapa tempat penjual kaset bekas di Bandung seperti di kawasan Jalan Cihapit, Jalan Cibuni, Jl. Dipatiukur dan Jalan Dewi Sartika Kota Bandung, kerap menemukan para kolektor kaset yang sebagian diantaranya adalah anak remaja puluhan tahunan.
Para kolektor kaset beralasan bahwa suara yang dihasilkan oleh pita kaset apalagi ditunjang dengan perangkat Stereo Set yang mumpuni akan menghasilkan suara yang lebih detail dan natural.
Perbedaan mendasarnya terletak pada suara bawah (bass) yang lebih bertenaga dan pemisahan suara pada alat instrumental yang lebih lincah di telinga.
Meski diakui dari sisi presisi sound, perangkat suara yang dihasilkan oleh pemutar Compact Disc (CD) atau Super Audio Compact Disk (SACD) merupakan penyempurnaan teknologi dari audio ke digital, namun mendengarkan musik melalui sound analog seperti pita kaset atau piringan hitam memiliki histori yang sangat panjang terutama bagi para penyuka audio yang sudah lama bermain perangkat ini.
Baca Juga: Manfaat Miliki Aplikasi DANA di Smartphone, Selain Saldo Ada Promo dan Discon Harga
Dibandingkan plat piringan hitam, harga untuk sebuah pita kaset bekas masih berada di anga yang tidak terlalu mahal.
Untuk kaset rekaman berkelas dengan menggunakan pita kaset sekelas HDX, BASF dan pita lainnya ada di kisaran harga Rp 50 ribu hingga 125 ribu per buah.
Harga ini akan jauh lebih tinggi untuk kaset yang sangat susah di pasaran dan kondisinya hampir mendekati kaset baru.