DESKJABAR – Terkait gangguan ginjal akut pada anak, per tanggal 19 Oktober 2022 IDAI atau Ikatan Dokter Anak Indonesia menghimbau masyarakat untuk sementara waktu agar tidak membeli obat secara bebas tanpa adanya rekomendasi dari tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Ketua IDAI dr. Piprim B. Yanuarso,Sp.A(K) melakukan klarifikasi lewat live instagram @idai_ig mengenai penggunaan obat sirup yang masih dapat digunakan dengan bijak sampai ada ada informasi resmi dari badan yang berwenang.
Karena sampai saat ini belum diketahui pasti apa penyebab dari kasus gagal ginjal akut progresif pada anak yang terjadi Indonesia.
Dokter Piprim menjelaskan bahwa kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Gambia disebabkan dari komponen yang ada pada obat sirup.
Dilansir DeskJabar dari TikTok @drluckyspa disampaikan hari ini bahwa masyarakat untuk tidak membeli obat secara bebas untuk sementara waktu sampai ada hasil investigasi secara menyeluruh dari Kemenkes dan BPOM.
Masyarakat juga dihimbau untuk tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut tersebut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil secara mendadak.
Dokter Lucky juga menghimbau untuk mengurangi kegiatan anak-anak yang dapat memaparkan resiko infeksi seperti kerumunan, kegiatan di ruang tertutup dan lain sebagainya.
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk dapat memastikan mengenai penyebab dan juga faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam meningkatkan kewaspadaan juga pencegahan terhadap kasus gagal ginjal akut ini, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan untuk tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair/sirup untuk sementara waktu sampai hasil penelitian tuntas.
Kemenkes juga sudah meminta untuk seluruh apotek agar tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup sampai didapatkan hasil penelitian tersebut.
Kemenkes juga menghimbau kepada orang tua untuk sementara waktu agar tidak memberikan putra-putrinya obat-obatan dalam bentuk sirup.
Seperti diketahui bahwa kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang dilaporkan hingga tanggal 18 Oktober 2022 terdapat 206 kasus dari 20 provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak.***