Perangi OMICRON, Inilah Aturan Baru VAKSIN BOOSTER Untuk Lansia yang Harus Diketahui

- 23 Februari 2022, 09:15 WIB
Perangi Omicron, Kemenkes keluarkan aturan baru vaksin booster bagi para lansia. /Pixabay @fernandozhiminaicela
Perangi Omicron, Kemenkes keluarkan aturan baru vaksin booster bagi para lansia. /Pixabay @fernandozhiminaicela /

DESKJABAR – Penularan varian Omicron masih terus terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Virus Covid-19 varian ini memang memiliki daya tular yang sangat tinggi dan cepat.

Tak heran jika sejak pertamakali dideteksi di Afrika Selatan pada 11 November 2021 lalu, World Health Organization (WHO) langsung menjadikan Omicron sebagai Variant Of Concern (VOC) pada 26 November 2021.

Omicron memang memiliki tingkat fatalitas yang lebih rendah daripada varian Delta. Namun, bagi kelompok tertentu bisa memberi efek yang lebih berat juga.

Baca Juga: Cara Identifikasi dan Mengobati Gigitan Ular, Jangan Panik

Kelompok yang rentan terkena efek berat paparan Omicron adalah para lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, dan mereka yang belum divaksin.

Dengan adanya risiko fatalitas ini, khususnya terhadap para lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia (berusia diatas 60 tahun).

Aturan vaksin booster baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Dan juga melanjutkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x