Baca Juga: FENOMENA BONEKA ARWAH, Ustad Muhammad Faizar : Itu Merupakan Bentuk Berhala Modern
Tidak boleh memelihara mahluk halus
Menanggapi fenomena ini, Cholil Nafis, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, memberikan pernyataannya.
"Kalau itu diisi atau dipersepsikan tempat arwah, hukumnya tidak boleh memelihara makhluk halus,” kata Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya yang dikutip DeskJabar.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul 'Heboh Publik Figure Pelihara Boneka Arwah, MUI: Hukumnya Tidak Boleh Memelihara Mahluk Halus', Senin, 3 Januari 2022.
“Kalau disembah musyrik, tapi kalau berteman saja berarti berteman dengan jin," ujar Cholil Nafis menegaskan.
Cholil Nafis juga meminta agar umat Islam untuk tidak memperlakukan sebuah boneka seperti anak, pasalnya, boneka adalah benda mati.
Cholil Nafis lantas menyarankan agar umat Islam tidak terjebak pada aspek berbau mistis dan berpaling dari selain Allah SWT.
Baca Juga: Dianjurkan Oleh Dr. Zaidul Akbar, Kurma Ajwa Berdasarkan Penelitian, Ternyata Tinggi Antioksidan
Ia juga mengimbau uang yang dimiliki sebaiknya disumbangkan kepada anak yatim dan yang membutuhkan.
"Itu lebih baik dari pada memelihara boneka yang mistis itu," ujar Cholil Nafis.***Dicky Aditya-galamedia.pikiran-rakyat.com