Ia berharap, para korban maupun pelapor, Odie Hudianto dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Beri Pesan Khusus Soal G30SPKI
Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Gambaran Jalancagak Suasana Keseharian
"Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin 4 Oktober 2021 diperiksa," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Deskjabar.com dari PMJNews, Kamis 30 September 2021
Diketahui, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.
Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Segera Diumumkan, Pak RT Diminta Tandatangani Ini
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.***