DESKJABAR- Nama anak Nia Daniati saat ini lagi diperbicangkan terkait kasus penipuan dan penggelapan CPNS yang kini sedang ditangan oleh Polda Metro Jaya.
Nama anak Nia Daniati tersebut bernama Olivia Nathania, namun Olivia bukan anak hasil perkawinannya dengan Farhat Abbas.
Namun meski begitu Farhat Abbas pernah menjadi ayah dari Olivia Nathania saat, Farhat Abbas menjadi suami Nia Daniati.
Baca Juga: SPESIAL JELANG AKHIR BULAN, Siang ini Ada 30 Kode Redeem FF Ribuan Diamond Gratis Menunggu Anda
Berdasarkan informasi terakhir, kasus anak Nia Daniati ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban penipuan dan penggelapan CPNS oleh anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Rabu 29 September 2021 kemarin.
Ia berharap, para korban maupun pelapor, Odie Hudianto dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Beri Pesan Khusus Soal G30SPKI
Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Gambaran Jalancagak Suasana Keseharian
"Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin 4 Oktober 2021 diperiksa," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Deskjabar.com dari PMJNews, Kamis 30 September 2021
Diketahui, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini.
Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.
Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Segera Diumumkan, Pak RT Diminta Tandatangani Ini
Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.***