Dilansir dari buku Nikah Siri Apa Untungnya karya Happy Susanto, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sebelum akan melaksanakan nikah siri.
Sebelum masuk ke syarat untuk nikah siri ada 5 rukun nikah yang mesti dipenuhi, baik oleh calon suami, calon istri, wali nikah dari mempelai perempuan dan saksi nikah.
Jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi maka pernikahan tidak bisa dilangsungkan. Sedangkan untuk syarat nikah siri adalah sebagai berikut:
Syarat nikah siri laki-laki
- Islam
- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
- Tidak memiliki 4 orang istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah.
Syarat nikah siri perempuan
- Islam
- Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
- Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
- Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
- Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah.
Itulah tadi bagaimana syarat nikah siri.***