Gak Bisa Tidur Nih!, Pamasok Ekstasi ke Ridho Rhoma Diburu Polisi

- 10 Februari 2021, 05:56 WIB
Ridho Rhoma menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Narkoba yang menyeretnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Ridho Rhoma menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Narkoba yang menyeretnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021. / ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/hp. /

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri.

Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah