Berlibur ke Luar Kota, Inilah Tip Ala Reisa Brotoasmoro

24 Oktober 2020, 15:57 WIB
ilustrasi berlibur /commons.wikimedia.org/

DESKJABAR –  Masa libur panjang akhir bulan ini cukup lama, yaitu mulai 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Selama ini momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat-tempat wisata di berbagai daerah.

Namun, ada kekhawatiran dari pemerintah karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan berpotensi terhadap penularan virus Covid-19.

Staycation (stay vacation) atau berlibur di rumah saja bisa jadi pilihan terbaik karena dinilai paling aman dan masyarakat dapat mengendalikan lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Anak pun Harus Diajari Pencegahan Covid-19, Inilah Tipsnya:

Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap memutuskan dengan sangat matang untuk bepergian keluar kota, inilah tips yang diberikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro, seperti dikutip dari laman Satgas Covid-19.

1.Transportasi

Pilihlah moda transportasi yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Seperti maskapai penerbangan atau kereta api.

"Bagi yang memakai transportasi umum, pastikan jadwalnya sudah dipilih dari jauh hari. Agar dapat menjauhi kerumunan atau bahkan antrian panjang. Dalam perjalanan wajib memakai masker, hindari makan atau minum, hindari mengobrol panjang di bus atau kereta" ujarnya.

Baca Juga: Industri Halal, Indonesia Jangan hanya Jadi Tukang Stempel

2.Akomodasi

Untuk masyarakat yang bepergian dan harus menginap, maka pilihlah hotel atau akomodasi yang patuh dan disiplin menerapkan sanitasi dan protokol kesehatan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah meminta destinasi wisata untuk menerapkan prinsip CHSE.

"Yaitu Cleanlines, Health, Safety and Environment sustainability. Atau bersih, sehat dan aman terutama dari ancaman COVID-19 dan jangan lupa tetap ramah lingkungan," jelas Reisa.

  1. Kantor

Lalu untuk masyarakat yang tetap bekerja di luar rumah selama masa libur panjang, tetap ikuti protokol kesehatan atau arahan Satgas Covid-19 tingkat perusahaan.

Tetap melaporkan bagi karyawan yang bepergian keluar kota.

Baca Juga: MUI Sampaikan Hasil Keluaran Fatwa Terkait Sertifikasi Halal

Menurut Reisa, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan panduan selama libur panjang dapat berkunjung ke situs resmi pemerintah di alamat Covid-19.go.id.

Atau bisa berkunjung ke situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau bisa menelepon ke nomor 119 ekstensi 9 jika memerlukan informasi lebih lanjut.

"Ingat, berlibur itu baik untuk kesehatan psikologis kita. Tetapi, tidak mengurangi tanggung jawab kita melindungi diri dan orang lain dari resiko Covid-19," ujar Reisa***.

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: satgas covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler