Apotek dan Toko Obat Kembali Dizinkan Menjual Obat Sirup, Nakes Dijinkan Meresepkan, Kecuali 5 Obat Ini!

26 Oktober 2022, 18:28 WIB
Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat /

 

 

DESKJABAR – Apotek kembali dizinkan menjual 156 jenis obat sediaan cair/sirup, dan tenaga kesehatan (Nakes), sesuai rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

156 jenis obat sediaan cair/sirup, kembali dijinkan Kemenkes untuk dijual Apotek, dan diresepken oleh tenaga kesehatan (Nakes) atas rekomendasi dari BPOM.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes), kembali mengijinkan Apotek menjual 156 jenis obat sediaan cair/sirup, dan Nakes dijinkan meresepkan, atas rekomendasi dari BPOM, kecuali 5 obat yang dilarang.

Baca Juga: Preman Pensiun 7, alasan Kang Gobang dipenjara ternyata karena ini, netizen rama-ramai doakan nasibnya

Obat sirup (156 jenis) kembali diijinkan dijual Apotek, dan diresepkan Nakes, berdasarkan Surat Plt. Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan No.SR.01.05/III/3461/2022.

“Obat-obatan sediaan cair/sirup sudah dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” Kata Juru bicara Kementrian Kesehatan RI, dr M Syahril.

Karenanya, menurut Syahril, Apotek dan toko obat kembali dizinkan untuk menjual dan tenaga kesehatan untuk meresepkan.

Tenaga kesehatan (Nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan kembali dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup.

Baca Juga: Terungkap 5 Lembar Cek Kosong Pada Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Tadi Siang

Hal tersebut berdasarkan pada pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat, dan 23 merek obat.

Tenaga kesehatan juga kembali dapat meresepkan, atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain. Sampai didapatkan hasil pengujian, dan diumumkan oleh BPOM RI.

Apotek dan toko obat diberikan izin dan dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.

Surat No.SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak, dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), atau Atypical Progresive Acute Kidney Injury (AKI).

Baca Juga: Wisata Green Canyon Pangandaran Terdampak Banjir, Lalu Lintas Terhambat Akibat Sungai Green Canyon Meluap

Seandainya masyarakat masih ada keraguan, dan merasa khawatir, jangan sungkan untuk bertanya ke tenaga kesehatan terdekat.

Tenaga kesehatan diharuskan mengawasi dan mengedukasi masyarakat, terkait penggunaan obat sirup dengan kewenangan masing-masing, katanya. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@kemenkes_ri

Berikut 5 daftar nama obat sirup dilarang Pemerintah untuk diperjual belikan kepada masyarakat

1. Unibebi Syrup (obat demam)
2. Unibebi Demam Drop (obat demam)
3. Unibebi Cough syrup (obat batuk)
4. Termorex sirup (obat demam)
5. Flurin DMP (obat batuk dan flu)

Berikut 23 daftar nama produk sirup obat, yang sudah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh BPOM

1. Alerfed Syrup (obat flu)
2. Amoxan, (antibiotik)
3. Amoxicilin, (antibiotik)
4. Azithromycin Syrup, (antibiotik)
5. Cazetin (anti jamur)
6. Cefacef Syrup (antibiotik)
7. Cefspan Syrup (antibiotik)
8. Cetrizin (obat alergi)
9. Devosix drop 15 ml (dekongeston)
10. Domperidon Syrup (obat mual)
11. Etamox Syrup (antibiotik)
12. Interzinc Syrup (obat diare)
13. Nytex (obat batuk)
14. Omemox (antibiotik)
15. Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat)
16. Vestein (obat batuk)
17. Yusimox (antibiotik)
18. Zinc Syrup (obat diare)
19. Zincpro Syrup (obat diare)
20. Zibramax (antibiotik)
21. Renalyte ( cairan rehidrasi)
22. Amoksisilin (antibiotik)
23. Eritromisin (antibiotik)

Bagi Anda ingin mengetahui petunjuk penggunaan obat Sediaan cair/sirup anak-anak silahkan kunjungi web Kemenkes
(https://sehatnegeriku.kemenkes.go.id).***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler