Buntut Lesti Kejora Cabut Gugatan terhadap Rizky Billar: Penggemar Bak Kena Prank Sebut Lesti Jadi Budak Cinta

14 Oktober 2022, 22:53 WIB
Buntut Lesti Kejora mencabut gugatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya yang diduga dilakukan Rizky Billar suaminya telah membuat banyak penggemar setianya kecewa. Merasa kena prank, penggemar sebut Lesti telah menjadi budak cinta. /Instagram/@rizkybillar

DESKJABAR - Buntut Lesti Kejora resmi cabut gugatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya yang diduga dilakukan Rizky Billar suaminya, penggemar bak kena prank, banyak yang kecewa.

Khususnya di media sosial, cibiran kekecewaan usai Lesti Kejora cabut gugatan KDRT terhadap Rizky Billar itu pun terdengar ramai. Mereka umumnya menyesalkan tindakan Lesti yang tiba-tiba melunak.

Bahkan banyak penggemar Lesti Kejora yang menyatakan mengaku hilang respect terhadap pedangdut asal Cianjur, Jawa Barat tersebut yang dinilainya telah menjadi budak cinta.

Lesti Kejora saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktobe 2022 mengaku kaget dengan adanya komentar negatif tersebut. 

Baca Juga: 7 Tempat Prewedding dan 14 Fotografer di Tasikmalaya: Dijamin Moment Bersejarah Hidup Kamu Jadi Bermakna

Namun begitu, Lesti Kejora menyebut tidak mau memaksakan pendapat orang lain terhadap keluarganya. Lesti Kejora menerima hal tersebut dengan lapang dada.

"Itu kan hak orang masing-masing. Yang penting InsyaAllah ini jadi pelajaran untuk suami saya, saya dan keluarga. Dijadikan pelajaran, ini tidak terulang dan jadi pelajaran," katanya.

Lesti Kejora menjelaskan, faktor anak menjadi alasan utama dia cabut gugatan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar suaminya terhadap dirinya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, langkah Lesti Kejora cabut gugatan kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Endra Zulpan menegaskan, proses hukum terhadap kasus KDRT Lesti Kejora masih berjalan dan Rizky Billar tidak bisa langsung dibebaskan.

Diungkapkan Zulpan, saat ini aparat kepolisian sudah memproses laporan KDRT Lesti Kejora tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Penyidik akan tetap memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: WISATA TASIKMALAYA MAKIN ASYIK: Ada Malioboro, Kampung Korea, Wahana Ombak Laut, Kuliner Ikan Bakar Situ Gede

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumahnya, di Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada hari itu Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik lehernya sampai jatuh ke lantai dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kemudian Lesti Kejora melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Pada Rabu 12 Oktober 2022, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora iatrinya.

Setelah itu, Kamis 13 Oktober 2022 sore polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Namun tak lama setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky Billar, tiba-tiba Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Putra Mengejutkan Dunia Kepolisian, Kapolda Jatim Itu Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu

Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon menyampaikan dan membenarkan soal Lesti Kejora cabut gugatan tehadap kliennya itu.

"Lesti sudah cabut laporannya. Dan surat pencabutan (laporannya) sudah ditandatangani, berkas fisiknya sudah di atas dan dikasih langsung ke Penyidik," jelas Surya.

Namun Surya mengaku tak bisa menjelaskan secara detail apala alasan Lesti Kejora mencabut laporannya itu. Yang jelas kata Surya, dengan adanya pencabutan laporan ini, Rizky dan Lesti kini telah berdamai.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Sumber Lain

Tags

Terkini

Terpopuler