Asep menjelaskan, setelah diverifikasi ternyata banyak pemohon yang ditolak dengan berbagai alasan. Di antaranya masih memiliki angsuran pinjaman program kredit usaha rakyat (KUR), atau masalah lainnya.
"Dan ada juga yang NIK nya ganda, dan masalah lainnya. Kalau NIK nya sama tetapi beda nama maka harus diselesaikan melalui Disdukcapil," ucapnya.
Dijelaskan dia, pengajuan bantuan UMKM ini ada yang perorangan tetapi banyak pula yang dikolektifkan seperti melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan, Rukun Warga, dan pihak lainnya.
Baca Juga: Kawasan Wisata Baru Kelas Dunia Dibangun di Garut Selesai Desember 2021
Di Garut, ujar Asep, pengusulan bantuan UMKM ini ada 4 jalur, yakni melalui Dinas Koperasi, BRI, PNM, dan Pegadaian. Muncul kasus, ada yang merasa tidak mengajukan tetapi dapat bantuan. Hal itu bisa saja diusulkannya oleh BRI karena yang bersangkutan misalnya nasabah Simpedes atau lainnya, dan bisa juga diajukan pihak Pegadaian.
“Namun meski mengajukan ke 4 jalur tadi, tetapi tetap tidak mungkin akan menerima lebih dari satu kali. Semuanya bisa terjaring dan diketahui di verifikasi," ujarnya seraya menambahkan, PNS, TNI dan Polri tidak boleh mengajukan program tersebut.***