UU Cipta Kerja, Pertimbangkan Ulang Pencabutan Wewenang dalam Pajak Daerah

- 26 Oktober 2020, 17:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi /bappendaasahankab.com/

"Perlu dipertimbangkan bagaimana investasi bisa meningkat, lapangan kerja juga meningkat dan bisa menyerap tenaga kerja. Kita berharap UU ini mampu mewujudkan itu melalui harmonisasi pusat dan daerah," katanya, dalam webinar bertajuk Omnibus Law: Wujud Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah?, di Jakarta, Senin.

Rizal menuturkan salah satu cara utamanya yakni dengan mendorong partisipasi publik dan pemangku kepentingan terkait agar bisa dilibatkan secara penuh dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Antisipasi dan Kendalikan Banjir, Kementan Lakukan Pompanisasi dan Rehabilitasi Irigasi

"Perlu keterlibatan partisipasi publik dalam merumuskan peraturan pemerintah dalam implementasi Omnibus Law ini. Kalau tidak, ya tidak akan efektif lagi," katanya.

Dalam catatan Indef, UU Cipta Kerja Klaster Pemerintah Daerah dinilai telah menghidupkan kembali kewenangan pusat yang sentralistik. Padahal, setelah reformasi, pelayanan masyarakat harus didorong melalui otonomi daerah.

Menurut Indef, dalam UU Cipta Kerja tersebut, kewenangan daerah dikurangi dalam berbagai perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tata ruang hingga lingkungan hidup.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x