• Tidak berlaku kelipatan
• Pajak hadiah sebesar 25% ditanggung oleh Pemenang, pajak Shopping Voucher ditanggung oleh Matahari
• Penarikan Undian dilakukan setiap bulannya dan dilakukan oleh Pejabat berwenang yaitu Departemen Sosial dan Notaris
• Pengumuman Pemenang akan diinformasikan melalui Poster di seluruh toko Matahari dan Media Sosial Matahari
• Keputusan pengundian adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***