DESKJABAR - Kabar diberikan Menteri BUMN, Erick Thohir bahwa badan usaha milik negara (BUMN) akan memberikan deviden Rp 80,2 triliun pada tahun 2023, membuat sejumlah pensiunan sebuah perusahaan terkait teringat uang pesangon yang belum dibayar. Adalah sejumlah karyawan PT BUMN Hijau Lestari yang menyampaikan surat terbuka kepada Menteri BUMN, menagih hak pesangon mereka kapan dibayarkan.
Menurut koordinator PT BUMN Hijau Lestari, Nurdin, di Bandung, Selasa, 18 Juli 2023, menyebutkan, bahwa pihaknya menyampaikan surat terbuka kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, minta perhatian soal pembayaran pesangon dari PT BUMN Hijau Lestari. Sebab setelah perusahaan PT BUMN Hijau Lestari ditutup tahun 2016, para karyawan korban PHK belum memperoleh pesangon sampai tujuh tahun tahun 2023 ini.
PT BUMN Hijau Lestari merupakan anak perusahaan patungan antara Perum Perhutani, Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II. Kabarnya, PT BUMN Hijau Lestari ditutup karena kondisi keuangan sudah tidak memungkinkan lagi pada tahun 2016.
Baca Juga: Nasib Perkebunan Teh Negara Dikhawatirkan , Jika Sub Holding PTPN Aset Terbentuk
Disebutkan, surat terbuka itu adalah :
SURAT TERBUKA