Sesuai perjanjian kerjasama tersebut, PT Pos berperan sebagai transporter yaitu Collect data & Cleansing data KRS, melakukan koordinsasi dan sosialisasi rencana pendistribusian ke Pemerintah Daerah dan Dinas terkait di Provinsi atau Kota/Kabupaten.
Cetak berita acara serah terima (BAST) dan surat pemberitahuan ke KRS, melakukan pengambilan ke penyedia komoditas dan pengiriman ke titik bagi, serta menyajikan reporting terdiri dari foto penerima, geotagging dan foto KTP/KK dengan barcode untuk BA/BAST yang dilakukan secara digital dan real basic.
Faizal mengatakan, untuk distribusi 3T, PT Pos Indonesia sebagai transporter untuk menjaga kualitas harus menghitung secara cermat dan mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya jadwal kapal, kualitas komoditi (telur dan ayam) selama dalam perjalanan, jarak lokasi penyerahan dan rencana distribusi di titik serah.
“Semua Faktor tersebut harus seimbang agar penyerahan kepada KRS dapat berjalan dengan baik. Prinsipnya, dalam melaksanakan penyaluran bantuan pemerintah untuk penanganan stunting, PT Pos memegang prinsip 3T juga yaitu Tepat salur, Tepat kuantitas dan Tepat kualitas” tandasnya. ***