Investasi Sukuk Berbasis Syariah Dijamin Negara 100 Persen

- 14 Juni 2023, 04:49 WIB
Diskusi investasi syariah dijamin oleh negara
Diskusi investasi syariah dijamin oleh negara /Instagram

DESKJABAR -  Head of Investment Research Bibit, Vivi Handoyo Lie menegaskan komitmennya dalam membantu masyarakat mendiversifikasikan portofolio investasi mereka.

Setelah hadir dengan produk Obligasi Negara Fixed Rate (FR) Maret silam, Bibit kini menjawab kebutuhan para penggunanya yang memiliki preferensi Syariah dapat berinvestasi pada produk Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk yang diterbitkan dengan prinsip Syariah dan 100 persen dijamin oleh negara.

Selain berprinsip Syariah dan 100 persen nominal dijamin oleh negara, imbal hasil dari Project Based Sukuk tergolong tinggi dan dapat mengalahkan tingkat inflasi.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Rabu 14 Juni 2023, Ini Waktunya

Vivi Handoyo Lie, mencontohkan, imbal hasil (yield) Project Based Sukuk seri PBS003 yang jatuh tempo di tahun 2027 adalah 5,52 persen per tahun, sedangkan yield untuk PBS033 yang jatuh tempo di tahun 2047 adalah 6,62 persen per tahun. Sebagai perbandingan, pada periode Mei 2023, inflasi berada di angka 4 persen.

Vivi menyampaikan, para investor tidak perlu khawatir dengan jatuh tempo Project Based Sukuk yang terlihat lama karena instrumen ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga sifatnya likuid. Artinya, apabila ada kebutuhan mendesak, investor memiliki opsi untuk menjualnya sebelum jatuh tempo.

Ia menambahkan, Project Based Sukuk juga memiliki beberapa keunggulan lain yang menjadikannya sangat cocok bagi investor yang ingin mendiversifikasikan portofolio investasi mereka.

Pertama, Project Based Sukuk menawarkan passive income yang stabil karena ketika membeli, investor dapat mengetahui kepastian berapa besar kupon yang mereka dapatkan setiap enam bulan sekali.

Kedua, pajak yang dikenakan pada Project Based Sukuk hanya 10%, berbeda dari misalnya deposito yang berada di angka 20%. Ketiga, berbeda dari deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memiliki batas maksimal Rp2 miliar per bank per nasabah, jumlah investasi Project Based Sukuk tetap dijamin oleh negara tanpa batas maksimal.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x