Lowongan Seleksi Guru 2022, Siapa saja Pelamar Prioritas, Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini

- 1 Oktober 2022, 16:55 WIB
 Kementrian Kebudayaan, Kebudayaan, Teknologi dan Ristek (Kemendikbudristek) buka lowongan seleksi PPPK Guru 2022/Instagram@indonesiabaik.id
Kementrian Kebudayaan, Kebudayaan, Teknologi dan Ristek (Kemendikbudristek) buka lowongan seleksi PPPK Guru 2022/[email protected] /

DESKJABAR – Lowongan seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 dibuka Pemerintah dengan beberapa prioritas calon pelamar.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis petunjuk teknis seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru 2022.

Dibukanya lowongan PPPK guru 2022 untuk jabatan fungsional (JF) oleh Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masyarakat dapat mengajukan CV atau lamaran.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Pakai Baju Oranye, Ini Putri Chandrawathi atau Putri KW? Haha... Publik pada Nyinyir dan Ketawa

Lowongan tenaga guru sesuai kebutuhan dan telah ditetapkan Kemdikbudristek, tenaga PPPK guru 2022 untuk kebutuhan di seluruh Indonesia sebanyak 319.716 orang.

Selain itu, kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah ditetapkan Kemendikbudristek sebanyak 530.028 orang.

Sesuai petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022 yang di rilis secara resmi Kemendikbudristek, dilansir Deskjabar.com dari [email protected] dengan prioritas pelamar sebagai berikut:

Baca Juga: Menuju Puncak Abadi Para Dewa, Mahameru 3676 Mdpl (bagian 2). Perjalanan Dengan Jip Terbuka ke Basecamp

A. Prioritas Pelamar

Pelamar Prioritas 1

Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas bagi:

- Tenaga Honorer eks Katagori II (THK-II)
- Guru Non ASN
- Guru Swasta
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Baca Juga: Lesti Kejora Berasal Dari Keluarga Sederhana Di Cianjur, Dengan Segudang Prestasi

Pelamar Prioritas 2

- Tenaga Honorer eks Katagori II (THK-II) yang tidak termasuk dalam, THK-II pada katagori pemalamr prioritas I

Pelamar Prioritas 3

- Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Memiliki keaktipan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester.

B. Prioritas Umum

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang tercatat dan terdaftar di Dapodik

Itulah Prioritas pelamar seleksi PPPK guru 2022 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kebudayaan dan Teknologi Ristek (Kemendikbudristek), tunggu apalagi, segera ajukan CV kamu sebelum terlambat.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah