Pelamar Prioritas 1
Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas bagi:
- Tenaga Honorer eks Katagori II (THK-II)
- Guru Non ASN
- Guru Swasta
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Baca Juga: Lesti Kejora Berasal Dari Keluarga Sederhana Di Cianjur, Dengan Segudang Prestasi
Pelamar Prioritas 2
- Tenaga Honorer eks Katagori II (THK-II) yang tidak termasuk dalam, THK-II pada katagori pemalamr prioritas I
Pelamar Prioritas 3
- Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Memiliki keaktipan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester.
B. Prioritas Umum
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang tercatat dan terdaftar di Dapodik