Intinya, pertemuan tersebut arahnya menghasilkan aspek legal kemitraan usaha berkebun tembakau dilakukan pada tiga unit perkebunan besar, yaitu di Perkebunan Condong Garut, Perkebunan Nyalindung Kabupaten Bandung Barat, dan Perkebunan Montaya Kab. Bandung Barat.
Rencana kemitraan budidaya tembakau di perkebunan besar tampaknya baru akan dilakukan di Perkebunan Nyalindung dan Perkebunan Montaya, Bandung Barat. Namun untuk di Perkebunan Condong, rencana kemitraan budidaya tembakau ditunda karena sejumlah faktor.
Ketua Gapperindo, Sofwan, mengatakan, bahwa kemitraan antara kelompok tani dan perkebunan besar ini harus bersifat saling menguntungkan.
Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Jawa Barat-Banten (GPP) Slamet Bangsadikusumah mengatakan,
Slamet Bangsadikusumah, kondisi perusahaan-perusahaan perkebunan di Jawa Barat banyak yang sedang kesulitan biaya operasional, karena dampak fluktuasi harga komoditas secara umum belum bagus.
Kondisi ini dimanfaatkan pihak ketika yang menghasut agar masyarakat melakukan penjarahan perkebunan. Kemudian ada kelompok lain yang mengklaim kondisi suatu perkebunan menjadi terlantar.
“Padahal kenyataannya tidak terlantar, yang terjadi adalah terjadi kerusakan areal karena gangguan pihak luar,” ujar Slamet Bangsadikusumah.