UNTUK UMKM, CARA BARU Dapat KUR BNI Hingga 100 Juta Dengan Keringanan Bunga 3 Persen Sampai Akhir Tahun 2021

- 30 November 2021, 10:11 WIB
Cara terbaru daftar KUR BNI untuk dapatkan pinjaman subsidi hingga Rp100 juta dengan bunga rendah
Cara terbaru daftar KUR BNI untuk dapatkan pinjaman subsidi hingga Rp100 juta dengan bunga rendah /BNI/
  1. Kunjungi situs resmi KUR BNI di https://eform.bni.co.id
  2. Pilih menu pilihan 'Kredit Usaha Rakyat BNI' dan baca Syarat dan Ketentuan, jika sudah setuju pilih untuk centang menu tersebut kemudian klik menu 'Daftar'
  3. Kemudian akan muncul tampilan pilihan pertanyaan 'Apakah Anda sudah menjadi nasabah BNI?', jika Sudah anda bisa login langsung dan jika Belum anda harus daftar dan mengisi data untuk daftar
  4. Setelah login dan membaca syarat dan ketentuan KUR BNI, isi dengan lengkap dan seksama kolom yang tersedia seperti data diri sesuai KTP dan data usaha yang anda miliki
  5. Selanjutnya, data anda akan masuk dan terekam sebagai pengaju program KUR BNI
  6. Nantinya pihak BNI akan melakukan survey ke lokasi anda untuk memastikan usaha anda dan kelayakannya
  7. Kemudian anda juga akan diwawancara seputar usaha yang anda jalankan
  8. Jika disetujui pihak BNI, nantinya anda akan dihubungi melalui telepon untuk datang ke kantor cabang dan melakukan akad calon nasabah hingga proses pencairan

Sebagai informasi, kredit KUR BNI bisa mencapai maksimal hingga sebesar Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Ada beberapa KUR BNI Persyaratan Umum yang perlu disimak sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usaha telah berjalan minimal selama 6 bulan

Kemudian berikut ini Persyaratan untuk Nasabah Individu atau Perorangan:

a. Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

b. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)

c. Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan

d. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit diatas Rp25 juta

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp50 juta

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x